DAERAHHukum & KriminalKENDARIPOLDA SULTRAPolresta Kendari

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

976
×

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id — Terungkapnya kasus penangkapan terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kendari pada Rabu, 29 Mei 2024, bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Tindakan tegas dari Kepolisian yang mengamankan seorang laki-laki bernama Saful diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media indeks.co.id dari Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri,S.H.,M.H.,CPM.,CPA.,CPArb bahwa seorang lelaki diduga telah melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu dan berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Orinunggu asrama bola kelurahan Mokoau kecamatan Kambu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari hari ini pada pukul 18.30 Wita berhasil menangkap seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Mokoau, Kota Kendari, ” Kata AKP Bahri.

Lanjut Kasat Resnarkoba, Pelaku diduga memiliki sebuah tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat barang bukti berisi 7 (Tujuh) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,56 gram, 3 (Tiga) sachet plastik bening kosong, 3 (Tiga) potongan pipet, 1 (Satu) hp android, 1 (satu) timbangan digital, dan 1 (satu) ball sachet plastik bening, terangnya.

Tindakan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Kendari adalah terus melakukan pengembangan, pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi serta melakukan gelar awal sangat penting dilakukan untuk menangkap lebih banyak pelaku serta mengembangkan jaringan peredaran, ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Jam Pimpinan,Kapolres Pinrang Pimpin Apel Pagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA