oleh

Berikan penguatan Tusi Divisi Pemasyarakatan: Kadivpas, Bambang Haryanto pimpin rapat Perdana Divisi Pas Sultra

Kendari, indeks.co.id — Mengawali pelaksanaan tugas perdana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang baru menjabat, Bambang Haryanto memberikan penguatan kepada seluruh pegawai di jajaran Divisi Pemasyarakatan bertempat di Ruang Rapat Divpas Kanwil Kemenkumham Sultra. Rabu, (17/04/2024).

Kegiatan ini juga dihadiri Pejabat Struktural Divpas diantaranya Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, I Gede Artayasa, Kepala Bidang  Pembinaan, Bimbingan dan Kerja Sama, La Ludi,
Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Andi Samsir, Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan,  dan Kepala Subbidang Pembinaan, TI dan Kerja sama, Darwin Burhan dan seluruh jajaran JFT dan JFU Divisi Pemasyarakatan Sultra.

Dalam arahannya Bambang Haryanto mengharapkan Divisi Pemasyarakatan yang lebih baik, harmonis, saling bekerjasama, kompak, berkomitmen serta terbuka. Sebagai penguatan, Bambang Haryanto menekankan ke seluruh pegawai Divpas bahwa ,”Kita harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi pokok masing-masing, lakukan dengan komitmen dan saling bekerja sama dan melengkapi serta mengingatkan agar tetap menjaga loyalitas dan Integritas kita sebagai  petugas Pemasyarakatan.” Tandasnya.

Tambahnya, beliau mengingatkan agar, “teman-teman yang kerja santai tapi serius dan pekerjaan selesai, namun tetap berkomitmen bahwa jika dibutuhkan oleh pimpinan atau ada hal yang mendesak ayo segera bergerak, hal ini dikarenakan Divisi Pemasyarakatan merupakan gambaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melihat responsif kita”, ungkapnya Kadivpas Bambang Haryanto.

Lagi beliau juga menyampaikan bahwa “Jangan ada kompromi dengan Narkoba, tindaki. Mari kompak dalam  bekerja sama Divisi pas yang disegani dan dihargai,”  tegasnya   Bambang Haryanto.(NN/IE)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pemprov. Sultra Suport Hari Pers Nasional (HPN) 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *