oleh

Warga Mowila Konsel Hilang Dihutan, Ini Kisahnya

KONSEL, indeks.co.id —- Kejadian yang mengejutkan dan menakutkan dialami oleh Rusdin S. bersama tiga rekannya ketika mereka berburu burung di persawahan Desa Punggulahi, Kecamatan Mowila pada Kamis, 11 April 2024. Mereka tidak pulang pada hari yang sama dan membuat keluarga serta warga sekitar menjadi resah dan khawatir. Istri Rusdin sempat meminta bantuan dalam mencari suaminya dan tiga orang temannya, namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil hingga waktu setelah sholat Isya.

Tim pencarian yang dipimpin oleh Kapolsek Mowila IPDA Herman Eka Purnama, SH, MH. akhirnya diluncurkan pada hari Jumat, 12 April 2024 dengan melibatkan warga Desa Punggulahi, warga Desa Lamooso, dan warga Desa Simbangu serta personel Polsek Mowila. Pada akhirnya, mereka berhasil menemukan Rusdin S. dan kawan-kawan dengan selamat dan membawa mereka kembali pulang ke rumah masing-masing.

Dalam kronologis kejadian, Rusdin S. menjelaskan bahwa mereka bermaksud untuk pulang setelah berburu burung, namun mereka tersesat dan bingung karena banyaknya simpangan di areal persawahan. Akhirnya, mereka memutuskan untuk bermalam dan terus mencari jalan pulang keesokan harinya.

Kejadian ini telah menjadi pengingat bagi kita untuk selalu berhati-hati dan memperhitungkan segala risiko saat melakukan kegiatan di luar ruangan, terutama di daerah pedesaan yang memiliki medan yang belum dikenal. Tim pencarian yang terdiri dari warga dan personel Polsek Mowila juga membuktikan bahwa kebersamaan dan kerjasama dalam satu komunitas sangat penting dan dapat membantu menyelesaikan masalah secara efektif.

Kita patut bersyukur bahwa Rusdin S. dan teman-temannya berhasil ditemukan dengan selamat dan dapat kembali pulang ke rumah masing-masing. Semoga kita selalu aman dan terhindar dari sedikit atau pun bahaya yang mengintai di luar sana.(NN/IE)

BACA JUGA  SINERGITAS TNI-POLRI MEMBANTU MASYARAKAT DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *