oleh

Pastikan Keamanan Saat Libur Lebaran, Kapolresta Kendari  Bersama  PJU Polresta Kendari  Mengecek  Sejumlah Tempat Wisata

KENDARI, indeks.co.id — Momen libur lebaran, Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si  bersama Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, S.I.K.,M.Si yang  didampingi Pejabat Utama  Polresta Kendari melakukan pengecekan tempat wisata Pantai Nambo, Toronipa dan Pulau Bokori, Sabtu (13/04/2024).

Kegiatan pengecekan tersebut sebagai langkah preventif Polresta Kendari  untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung wisata selama periode libur Lebaran.

Kapolresta Kendari  menegaskan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan selama masa libur Lebaran. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan utamanya kepada masyarakat yang membawa anak kecil saat berwisata di pantai.

“Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamananan dan ketertiban merupakan kunci utama dalam mewujudkan momen libur lebaran tahun ini berjalan aman, nyaman dan kondusif” Tuturnya.

“Selain itu para orang tua juga harus tetap memperhatikan keselamatan diri, keluarga maupun buah hatinya saat berada di tempat wisata” tambahnya.

Polresta Kendari juga mendirikan pos pengamanan dan menyiagakan personel di sejumlah titik wisata tersebut, sebagai langkah kesiapsiagaan personel jika terjadi gangguan kamtibmas.

Peninjauan keamanan di tempat wisata ini merupakan bagian dari strategi Polresta Kendari dalam meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi kerawanan selama libur panjang Lebaran. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat merayakan liburan dengan aman dan tenteram.(NN/HD)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Warga Rawua Tenggelam di Sungai Ameroro Ketika Hendak Menyeberang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *