oleh

Panglima TNI Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan TNI Terjunkan Bantuan Palestina

JAKARTA, indeks.co.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan TNI menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina, bertempat di Wisma A. Yani, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).

Konferensi pers digelar sehari setelah misi kemanusiaan dengan sandi “Solidarity Path Operation” yang dipimpin Mission Commander Kolonel Pnb Noto Casnoto berhasil menerjunkan bantuan sebanyak 20 paket dengan berat masing-masing 160 kg di langit Gaza Palestina.

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI mengapresiasi upaya kontingen misi kemanusiaan untuk Palestina yang sebelumnya mengalami kendala perizinan untuk melaksanakan Air Drop.

Panglima TNI menjelaskan bahwa memang benar terjadi beberapa kendala sebelum pelaksanaan Air Drop, namun berkat koordinasi yang ketat, akhirnya tim bisa melaksanakan prosesi Air Drop.

Di hadapan awak media, Panglima TNI juga menyampaikan bahwa teknis menerjunkan bantuan dengan cara Air Drop untuk saat ini merupakan cara teraman untuk rakyat Palestina.

Saat ditanya awak media terkait apakah akan ada misi bantuan Air Drop lanjutan, Panglima TNI menyampaikan bahwa dirinya akan mencari informasi terkait kebutuhan rakyat Palestina.

“Nanti kita akan meminta informasi apa kebutuhan masyarakat pengungsi (Palestina) di sana, kita kumpulkan dan Insya Allah akan kita kirim lagi,” pungkas Panglima TNI.

Terkait rencana kedatangan pesawat Hercules TNI AU usai sukses menerjunkan bantuan di wilayah udara Gaza Palestina, Panglima TNI menyebut bahwa kontingen direncanakan akan tiba di Indonesia besok sore (11/4) pukul 17.00 WIB di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.

#tniprima
#profesional
#responsif
#integratif
#modern
#adaptif

Autentikasi:
Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Lima Saksi Diperiksa Jam Pidsus Kejagung Terkait Kasus Tipikor LPEI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *