oleh

Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Komut PT Madu Darma Gas Tekankan Percepat Proses Hukum

JAKARTA, INDEKS.CO.ID – Dengan Adanya Laporan Polisi No: LP/B/464/VIII/2023/SPKT/Polres Indramayu/ Polda Jawa Barat Tanggal 17 Agustus  2023 tentang dugaan terjadinya tindak pidana Pemalsuan Surat, ini membuat Para Komisaris PT Madu Darma Gas Angkat bicara terkait perihal tersebut.

Komisaris Utama PT Madu Darma Gas M. Rafik Perkasa Alamsyah, S.It, MM saat dimintai keterangan oleh awak media di Jakarta pada Minggu (07-04-2024) Minta Pihak Polres Indramayu Cepat Dalam Hal Proses Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ini.

“Kami Meminta Kepolisian Dalam Hal ini Polres Indramayu, Pihak Penyidik Lebih Cepat lagi dalam penanganan Kasus ini. Saya selaku Komut bersama Komisaris Lain merasa sangat dirugikan dan ditipu akibat perlakukan Dirut PT Madu Darma Gas (H. Suwadi) yang telah meniru tanda tangan kami”, ujar Rafik yang juga Aktifis Nasional dan Tokoh Politik ini.

“Saya berharap agat cepat selesai proses penyidikan perkara ini, kami yakin Penyidik Reskrim Polres Indramayu lebih profesional dalam penanganan kasus ini”, pintanya tegas.

Sementara itu secara terpisah Ipda Sutaryo selaku Penyidik Reskrim Polres Indramayu saat dihubungi oleh awak media melalui saluran Handphone menjelaskan Proses Penanganan Kasus Tersebut.

“Perkara yang diutarakan tersebut masih berlanjut proses penyidikannya. Penyidik masih proses di laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan didalam dokumen daftar hadir rapat umum pemegang saham luar biasa PT Madu Darma Gas. Berhubung kemaren ada upaya mediasi dari kedua belah pihak, jadi masih mencari jalan yang terbaik, namun tidak menghentikan proses di laboratorium forensik”, ungkap Ipda Sutaryo. (Meg)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menteri Basuki Dorong Pengembang Rumah Bersubsidi Terus Tingkatkan Kualitas Rumah dan Kawasannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *