oleh

Kapolsek Abeli ajak masyarakat untuk menjaga kebersamaan melalui berbagi takjil Buka Puasa

KENDARI, indeks.co.id —- Sudah menjadi tradisi di Indonesia, dimana saat bulan Ramadhan tiba, para aparat keamanan, termasuk di Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran akan melakukan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat yang sedang berpuasa. Seperti yang dilakukan oleh AKP Rustan Hamid bersama personel Polsek Abeli, Rabu (3/4/2024), kegiatan pembagian takjil ini mendapat sambutan yang baik dari masyarakat.

Kapolsek Abeli, AKP Rustan Hamid menegaskan bahwa kegiatan seperti ini sangat membantu dalam menjaga kebersamaan di bulan Suci Ramadhan 1445 H yang sudah memasuki akhir-akhir bulan.

“Kegiatan berbagi takjil ini tidak hanya membantu masyarakat yang sedang berpuasa, tetapi juga dapat mempererat hubungan antara masyarakat dan aparat keamanan setempat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembagian takjil dilakukan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan pengguna jalan dengan memberikan  himbauan Kamtibmas. Selain itu, kegiatan ini juga dapat membangun rasa toleransi dan saling menghargai antara berbagai komunitas yang ada.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejauh ini terus melakukan kegiatan sosial sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat di Negeri ini seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Abeli jajaran  Polresta Kendari, Polda Sultra beserta dengan melakukan berbagai upaya untuk membantu masyarakat, termasuk dalam menjaga kebersamaan dengan saling berbagi, seperti kegiatan pembagian takjil saat bulan Ramadhan.

Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi contoh baik bagi instansi lain serta masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan dalam situasi apapun yang terjadi. “Mari kita terus menjaga tradisi ini di bulan Ramadhan serta menumbuhkan rasa kemanusiaan yang lebih dalam di dalam diri kita,” pungkas AKP Rustan Hamid.

REDAKSI ; ANDI JUMAWI

FOTO : KAPOLSEK ABELI AKP RUSTAN HAMID BERSAMA ANGGOTA BERBAGI TAKJIL ;

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Perangi Virus Covid-19, Babinsa Kodim 1802/Sorong Bersama Satgas Covid-19 Gencarkan Penyemprotan Disinfektan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *