oleh

Personel Dit Reskrimum dan Dit Samapta Polda Sultra Kembali Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Kota Kendari

Kendari, Sulawesi Tenggara, indeks.co.id —- Pada hari Jum’at, tanggal 29 Maret 2024, pukul 16.30 WITA, Personel Dit Reskrimum Polda Sultra yang dipimpin oleh Akp Yaumil Milad, kembali melaksanakan kegiatan berbagi takjil buka puasa kepada masyarakat Kota Kendari. Sebanyak 100 takjil dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas di bundaran stainless depan McD.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Personel Dit Reskrimum Polda Sultra turun langsung ke jalan untuk membagikan takjil kepada masyarakat yang sedang menanti waktu berbuka puasa.

Di tempat yang berbeda, Personel Dit Samapta Polda Sultra yang dipimpin oleh Ipda Muh. Nur Fajar, juga melaksanakan kegiatan serupa. Sebanyak 100 takjil dibagikan kepada masyarakat di depan gedung PUPR dekat Kantor Bank Indonesia, Kota Kendari.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Polda Sultra atas kepeduliannya terhadap masyarakat.

Pembagian takjil ini merupakan salah satu bentuk program Polda Sultra dalam rangka meningkatkan kedekatan dan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, dan sekaligus sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K saat dikonfirmasi terkait dengan kegiatan Polda Sultra selama Bulan Ramadhan.

Kegiatan berbagi takjil ini akan terus dilakukan oleh Polda Sultra selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di berbagai tempat di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kabag Ops Polres Pangkep Pimpin Patroli Malam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *