oleh

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas”

SUMATERA SELATAN, indeks.co.id —- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Media Online indeks.co.id, Kamis 21 Maret 2024 menerangkan langkah dan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.

Diterangkannya bahwa pada tanggal 19 hingga 20 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023. Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional, Kantor Dinas Perkebunan, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menyita beberapa data, dokumen, surat, dan benda lainnya yang dianggap berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023. Seluruh kegiatan penggeledahan dilakukan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Para pihak yang berkaitan diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Foto : “Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas”

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PTDI KIRIMKAN HELI SERBU BELL 412EPI KE-6 UNTUK TNI ANGKATAN DARAT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *