oleh

Polres TTU Tanggap Cepat, Akses Jalan Menuju Wini yang Terputus Akibat Longsor Kembali Dibuka

KEFAMENANU, indeks.co.id —- Saat alam tak terkendali, penanganan darurat yang cepat sangatlah penting. Hal itu terbukti ketika Desa Sunsea, Kecamatan Naibenu, dilanda longsor pada Senin malam (11/03/2024), yang menutupi akses jalan dari Kota Kefamenanu menuju Wini. Namun, mengesankan bagaimana Polres Timor Tengah Utara (TTU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pengembang, dan masyarakat setempat bekerja sama, sehingga akses jalan yang terputus berhasil dibuka kembali.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, memberikan dukungan melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat melintas. Selain itu, Polres TTU juga melakukan koordinasi dengan BPBD, pengembang, dan masyarakat setempat untuk membersihkan material longsoran dan mengatur barikade, dengan proses pembersihan yang dilakukan dengan cara manual menggunakan sekop dan karung.

Saat ini, jalan menuju Wini sudah bisa dilewati oleh pengendara yang melintas, dan situasi lingkungan telah aman terkendali. Iptu Rahmat menjelaskan bahwa Polres TTU akan terus memantau perkembangan selanjutnya dan memberikan informasi terkini. Respons cepat Polres TTU menunjukkan koordinasi yang baik antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat dalam mengatasi bencana alam, sehingga dapat memastikan keamanan serta kelancaran akses jalan.

Teladan yang diberikan oleh Polres TTU dalam menangani bencana alam patut diapresiasi. Koordinasi yang baik antarinstansi sangatlah vital di dalam penanganan darurat seperti bencana alam. Tindakan cepat dan kerja sama yang telah ditunjukkan oleh Polres TTU, BPBD, pengembang, dan masyarakat setempat adalah bukti nyata bahwa dalam menghadapi bencana alam, kolaborasi antarinstansi sangatlah penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Diduga Pelaku Keributan Depan Kampus UHO Polisi Amankan Sejumlah Pemuda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *