oleh

Malam Sunyi Simpang Jalan Ahmad Yani – Kisah Patroli Pers Sat Brimob Polda Sultra

KENDARI, indeks.co.id —- Inilah kisah malam sunyi di simpang jalan Ahmad Yani Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam patroli rutin mereka, anggota Pers Sat Brimob Polda Sultra melakukan pengamanan di jalan ini. Berada di tengah-tengah situasi yang menantang, mereka tetap menjaga ketenangan dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

Pukul 22.00 WITA, para anggota Pers Sat Brimob Polda Sultra yang terlibat patroli mulai melaksanakan penjagaan dan pengaturan (pengamanan) di Jalan Ahmad Yani Simpang Pasar Panjang hingga simpang PLN di tengah malam yang sunyi, mereka harus terus waspada dan siap untuk menghadapi segala kemungkinan yang muncul.

Sebagai bagian dari kesatuan Brimob, para anggota telah dilatih secara intensif untuk menghadapi situasi apapun. Dalam patroli ini, mereka senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan sesama anggota serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kabag Ops Sat Brimob Polda Sultra AKP Erwin Setiawan juga terlibat langsung dalam patroli tersebut. Menjadi seorang pemimpin, beliau turut serta mengevaluasi kesiapan anggota dan memberikan arahan yang diperlukan.

Pada akhirnya, patroli Pers Sat Brimob Polda Sultra di simpang Jalan Ahmad Yani berjalan dengan lancar dan berhasil menjamin keamanan dan ketertiban di sekitar area tersebut. Kisah mereka pada malam itu menjadi bukti nyata bahwa tugas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat terus dilakukan pada setiap waktu, tanpa kenal lelah dan waktu.

Ketika kita tidur nyenyak pada malam hari, para anggota Brimob terus menjaga keamanan dan menghadapi segala kemungkinan yang muncul di tengah malam sunyi. Kepada seluruh anggota keamanan, kami mengucapkan terima kasih untuk tugas dan pengorbanannya yang luar biasa ini.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Soppeng Buka Secara Resmi Sosialisasi , Zakat ,Infaq dan Sedekah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *