oleh

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1707/Merauke Selesaikan Pembangunan Sumur Air Bersih

MERAUKE, indeks.co.id —- Di Kampung Po Epe, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke – Papua Selatan, personel Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1707/Merauke telah menyelesaikan beberapa unit bangunan kamar mandi/WC. Kini, beberapa personel sedang mengerjakan proyek pembangunan sumur air bersih untuk masyarakat setempat.

Komandan SSK Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1707/Merauke, Lettu Inf Abdullah Latupono, S. Sos, mendampingi pembangunan sumur air bersih tersebut dan menjelaskan bahwa program fisik seluruhnya mencakup pembangunan 20 unit kamar mandi/wc dan 4 unit sumur air bersih. “Setelah lebih dari 10 unit kamar mandi/wc selesai dikerjakan, saat ini beberapa tim personel Satgas TMMD mulai membangun sumur air bersih di empat titik yang sudah dilakukan peninjauan di Kampung Po Epe,” ungkap Lettu Inf Abdullah Latupono pada hari Minggu, tanggal 3 Maret 2024.

Dia berdoa agar kesehatan dan kekompakan personel Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1707/Merauke dan masyarakat setempat selalu terjaga sehingga pembangunan dapat terus berjalan dengan lancar. Lettu Inf Abdullah Latupono berharap proyek tersebut selesai pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang.

Selain fokus pada kegiatan fisik, Satgas TMMD juga melakukan kegiatan nonfisik secara berkesinambungan dengan masyarakat setempat. Kegiatan nonfisik tersebut meliputi penyuluhan dan pelayanan kesehatan, pertanian dan perkebunan, wawasan kebangsaan, hukum, dan memberikan hiburan berupa nonton bareng film perjuangan.

Personel Satgas TMMD yang memiliki kemampuan di bidang pembangunan, pertanian, perkebunan, pendidikan, dan kesehatan memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Komandan Kodim 1707/Merauke, Letkol Inf Bayu Kriswandito, S.Hub. Int., M.H.I., selaku Dansatgas TMMD Ke-119 Kodim 1707/Merauke.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  14 Provinsi Konsisten Catat Penurunan Kasus COVID-19 dengan Angka Kesembuhan Pasien Terus Meningkat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *