oleh

Danrem 143/HO Tinjau Titik Air dan Ikuti Vicon Launcing Peresmian 1.898 Titik Air Gerakan TNI AD Manunggal Air dan Bakti Sosial

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI Ayub Akbar secara langsung mengecek titik air yang telah diselesaikan oleh Kodim 1417/Kendari. Selain itu, ia juga mengikuti acara vicon Launching Peresmian 1.898 Titik Air Gerakan TNI AD Manunggal Air dan Bakti Sosial yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, Selasa 6 Februari 2024.

Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya menyebutkan bahwa Launching TNI AD Manunggal Air dan peresmian 1.898 titik air dilakukan oleh Kasad dari Desa Tapeleo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Acara ini juga diikuti oleh seluruh Kotama di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc menekankan kepada jajarnya untuk selalu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan seluruh Forkopimda yang ada di daerah masing-masing. Dengan demikian, ikatan yang terjalin dapat membangun berbagai program yang direncanakan.

Kasad juga menjelaskan bahwa mereka akan mencatat daerah-daerah yang belum memiliki air bersih, agar seluruh masyarakat di area yang ditangani oleh Kodam di seluruh Indonesia dapat memperoleh akses ke air bersih.

Setelah acara Vicon, Danrem 143/HO memberikan sumbangan kepada masyarakat kurang mampu di desa Tanea Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sultra.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Danlanud Haluoleo, Pasop Lanal Kendari, Pasi Lidpam Rem 143/HO, Pasi Bakti Korem 143/HO, Anggota DPRD Konsel, Kasat Satpol PP Konsel, Kasi PB3R Konsel, Kepala BPP Kecamatan Konda, Kasat Binmas Polres Konsel dan Danramil 1417-09/Ranomeeto serta para pejabat lainnya yang ikut hadir. (NN/IE)

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wakil KTT PT.BNN KONUT Larang Awak Media Untuk Lakukan Ini?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *