oleh

Polda Sultra Tangkap Pelaku Kejahatan dan Amankan BBM Bersubsidi dan Ratusan Tabung LPG 

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil mengamankan ratusan tabung LPG dan BBM subsidi yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Baru-baru ini, Polda Sultra mengumumkan kembali keberhasilannya dalam operasi tersebut, yang mencakup 400 tabung LPG 3 kilogram dan 2 ton BBM subsidi jenis Pertalite.

Kepala Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada awal Januari 2024. “Pada tanggal 9 Januari 2024, di Jalan Poros Kendari-Konawe Utara, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, kami berhasil mengamankan dua orang yang bertindak sebagai sopir dan penumpang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Isuzu Traga warna putih yang memuat 200 tabung gas LPG 3 KG,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 25 Januari 2024.

Pada hari Rabu, 10 Januari 2024, kepolisian berhasil mengamankan dua orang lagi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Gas LPG. “Kami berhasil mengamankan sopir dan penumpang, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax serta 200 tabung gas LPG 3 kg,” tambahnya.

Selain itu, pada tanggal 20 Januari 2024, Polda Sultra menangkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Jalan Poros Pohara Desa Pohara Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe. Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang memuat 30 jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite.

Dalam menghadapi masalah ini, Polda Sultra mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik menjual tabung gas subsidi di atas harga eceran yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan harga yang terjangkau bagi masyarakat luas. Semua pihak diharapkan bersinergi dalam mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan subsidi yang merugikan banyak pihak.

BACA JUGA  Dra. Hj. Andi Nurlina, MM Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wakili Bupati Hadiri Grand Final Pemilihan Ana’dara Kallolo Soppeng

“Pasal 40 angka 9 UU No. 6 THN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 THN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 thn 2021, tentang Minyak Dan Gas Bumi,” merupakan pasal yang dilanggar dalam operasi ini, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda.(NN/IE/HS)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *