oleh

Wakapolres Konsel Telah Dipindahkan ke Polres Kolaka, Jabatan Baru Diisi oleh Kakorsis SPN Polda Sultra

KONSEL, INDEKS.CO.ID – – – Dalam sebuah sambutan pada acara serah terima jabatan yang diselenggarakan pada Sabtu (20/1/2024) di Aula Pesat Gatra Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si mengungkapkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada institusi kepolisian maupun kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Serah terima jabatan tersebut dilakukan untuk posisi Wakapolres Konsel, dari Kompol Jupen Simanjutak, SH, SIK, MH yang digantikan oleh Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi, MH. Pejabat lama, Kompol Jupen Simanjutak, SH, SIK, MH dipindahkan ke Polres Kolaka dengan jabatan yang sama, sedangkan penggantinya, Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi, MH sebelumnya menjabat sebagai Kakorsis SPN Polda Sultra.

Pelaksanaan sertijab tersebut dipimpin oleh Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si dan dihadiri oleh pejabat utama Polres Konawe Selatan serta para Kapolsek jajaran Polres Konawe Selatan dan personel Polres Konsel. Selama acara tersebut, dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan Pakta Integritas, yang merupakan rangkaian kegiatan dalam acara serah terima jabatan.

Pada sambutannya, Kapolres Konawe Selatan menegaskan bahwa mutasi jabatan dalam lingkungan kepolisian adalah hal yang wajar sebagai bentuk peningkatan karir di jajaran kepolisian. Selain itu, Kapolres Konawe Selatan mengingatkan kepada seluruh yang hadir bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Acara serah terima jabatan berlangsung secara hikmat dan berhasil, selesai pada pukul 09.00 Wita.

(Humas Polres Konsel)

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polda Sultra Gelar Sholat Idul Fitri 1445 H di Lapangan Apel Presisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *