oleh

Kapolres Jeneponto beserta anggota ikuti apel siaga bencana di Makodim 1425 Jeneponto lengkap dengan peralatannya

JENEPONTO, INDEKS.CO.ID – – – Kapolres Jeneponto, AKBP Budi Hidayat, S.Ik dan Kabag Ops polres Jeneponto, Kompol H Abd. Halim, S.Sos., M.Ap, menghadiri Apel Siaga Bencana di Mako Kodim 1425 Jeneponto, Rabu (17/1/2024).

Apel siaga bencana tersebut dilaksanakan sehubungan dengan hasil prakiraan cuaca oleh Badan Meteorologi dan Geofiisika ( BMKG ) bahwa pada Bulan Januari hingga Maret 2024, intensitas Curah Hujan khususnya di Jeneponto masih tinggi, dalam pelaksanaan tersebut selaku pimpinan apel Komandan Kodim 1425 Jeneponto Letkol Inf. Muhammad Amin, S.IP.

Turut hadir dalam acara tersebut yakni PJ. Bupati Jeneponto Junaidi B., S.Sos., MH., Endah Sri Andriyati, SH,. MH. (Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto), H. Muh. Arifin Nur, SH., MH. (Sekda Kab. Jeneponto), Andi Pattapoi (Kadis BPBD), Saharuddin, S.Sos.M.Adm.Pem. (Kasat Pol PP), Dr. Aspamuji S.STP.Msi. (Kadishub Jeneponto), Nasuhan, SE. (Kadis Sosial), Syarbini Mattewakkang SP. (Kakesbang Pol Kab. Jeneponto), serta undangan lainnya.

Arahan pimpinan apel mengapresiasi atas kehadiran serta kerja keras dan keikhlasan semua unsur dalam menghadapi Bencana khususnya di Jeneponto.

“Jeneponto kapan saja bisa terjadi bencana sehingga kita harus siap siaga. Jeneponto rawan terjadi bencana longsor dan Banjir,” kata Asrul Sani sebagai inspektur upacara.

“Kita harus mempelajari mitigasi bencana. Untuk mengantisipasi terjadinya bencana agar peralatan bencana harus selalu siap,” lanjutnya.

Selanjutnya setelah pelaksanaan apel kesiapsiagaan bencana dilanjutkan pengecekan perlengkapan yang ada, pengecekan tersebut dipimpin oleh PJ. Bupati Jeneponto Junaidi B., S.Sos., MH.
(NN/IE/ISMAIL LILIK)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Rutin, Setiap Pekan Biddokkes Rikes Personel Polda Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *