oleh

“Terima Aduan Masyarakat, Ketum Gadapaksi Indonesia Surati Bupati Kediri”

KEDIRI, indeks.co.id – – – Ketua Umum Garda Depan Penegak Demokrasi (Gadapaksi) Indonesia, Soni Sumarsono, secara resmi melayangkan surat ke Bupati Kediri dalam rangka keluhan dari para ahli waris Mbah Pokromo. Keluhan tersebut berkaitan dengan masalah penyelewengan hak waris di dusun Bendorejo Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 11 Januari 2024.

Soni Sumarsono mengatakan bahwa ia menerima keluhan dari para ahli waris Mbah Pokromo, termasuk Paiman bin Pokromo almarhumah, yang mengadukan masalah penyelewengan hak waris di Dusun Bendorejo Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Masalah ini terjadi jauh sebelum adanya program PTSL yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya.

Gadapaksi telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kepala desa, camat Wates, Kepala BPMPD Kabupaten Kediri, dan Aspri Mas Dito melalui surat tembusan dan surat elektronik untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, karena adanya pelaksanaan dan mekanisme yang tidak dilakukan dengan tepat, terjadi persoalan yang merugikan para ahli waris yang seharusnya memiliki hak waris secara sah.

Soni Sumarsono juga menyatakan bahwa sejak tahun 2022, kepala desa yang lama sudah ditanyakan tentang kretek desa atau catt desa Tawang agar asal usul tanah dapat dibuka sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Namun, kepala desa Tawang yang lama hanya menjawab secara lesan bahwa kretek desa sudah hilang sehingga Desa Tawang kesulitan menuntut hak waris yang ada di desa tersebut.

Meskipun pelaksanaan program PTSL telah berlangsung, lahan tersebut sudah bermasalah sebelumnya. Sehingga, terdapat pernyataan bahwa syarat mutlak dalam pengajuan dan penerbitan SHM PTSL tidak terpenuhi. Gadapaksi terus melakukan koordinasi dengan kepala desa Tawang yang baru baik lewat lisan dan tulisan resmi dengan Sertifikat Tanah Terlampir. Mereka meminta agar Kretek desa atau Historical risalah Catt Desa Tawang dibuka terkait asal-usul lahan tersebut, apakah ada hal atas nama ahli waris dari Pokromo dan Paiman bin Pokromo yang disertakan untuk menghindari polemik berkepanjangan.

BACA JUGA  Dirdik Jam Pidsus Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Tipikor PT.Garuda Indonesia

Soni Sumarsono menyatakan bahwa dasar mereka meminta agar kepala desa Tawang dan camat Wates membuka Kretek desa atau Historical Risalah Catt Desa Tawang Wates adalah UU Keterbukaan Informasi Publik yang dapat mempercepat proses penyelesaian persengketaan atau persoalan yang seharusnya mudah diurai. Ketika ahli waris meminta surat keterangan waris, jawaban dari kepala desa Tawang yang baru adalah tidak berani memberikannya karena dianggap harus dibuat oleh Camat. Sehingga, Gadapaksi datang untuk berkoordinasi dengan Camat Wates untuk menanyakan hal tersebut, apakah surat keterangan waris diurus dari top down atau dari bawah ke atas.

Gadapaksi mengambil kesimpulan bahwa sebagai lembaga resmi non-pemerintah, mereka telah dipimpin dan dipermainkan oleh bawahan sebagai pengendali, pembina pengarah, dan juga atasan dari kepala desa Tawang dan Camat Wates. Sehingga patut diduga bahwa terjadi penyimpangan atas hak waris. Karena proses pengambilan informasi yang sulit atas asal usul Kretek desa atau Historical Risalah Catt Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, mereka mengadukan persoalan ini kepada Bapak Bupati selaku kepala daerah pemangku wilayah yang sekaligus merupakan pimpinan langsung dari pejabat-publik, yaitu Kepala Desa Tawang dan Camat Wates, serta selalu berkoordinasi dengan Kepala BPMPD Bagus Agus untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Gadapaksi menambahkan dokumen lengkap dan terlampir dalam surat pengaduan masyarakat dari mereka. Mereka berharap Bapak sebagai kepala daerah Kabupaten Kediri dapat memperhatikan persoalan ini dan mampu menghadirkan keadilan dan kebenaran dalam masalah ini, pungkas Ketum Gadapaksi Indonesia, Soni Sumarsono. (NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *