oleh

Kodim 1430/Konut Laksanakan Apel Gelar Kesiapsiagaan Dan Antisipasi Bangsit Pemilu 2024

KONUT (Sultra), indeks.co.id – – – Dalam rangka apel kesiapsiagaan dan antisipasi bangsit Pemilu 2024, Kodim 1430/Konut laksanakan apel gelar pasukan kesiapan pengamanan Pemilu Tahun 2024, dipimpin Dandim 1430/Konut Letkol Kav Sofyan, Jumat (12/01/2024), di Lapangan makodim 1430/Konut Desa Banggarema, kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Apel Gelar Pasukan tersebut juga dihadiri Personel terdiri dari Makodim 1430/Konut, Koramil 01/Lasolo dan Koramil 02/Asera.

Dalam amanat Dandim 1430/Konut yang dibacakan dalam konteks pengamanan Pemilu, khususnya di wilayah teritorial, penting bagi kita untuk memahami penanganan keamanan, dan kita sudah dibekali oleh pimpinan, terutama dalam pemahaman pangamanan mengenai Pemilu.

Jika ada perintah kita harus laksanakan, namun sebaiknya merujuk pada aturan yang sudah ada, sehingga kita tidak mengambil tindakan tanpa dasar yang jelas.

Prajurit TNI harus menjaga netralitas selama tahun politik menuju Pemilu 2024, Prajurit dilarang mendukung atau memihak Parpol serta pasangan calon, dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

TNI tidak boleh menyediakan fasilitas tempat atau sarana prasarana miliknya untuk kampanye Pemilu. Memberikan arahan kepada keluarga Prajurit atau PNS dalam menentukan hak pilih.

Dilarang mengomentari atau menyebarkan hasil hitung cepat lembaga survey, menyampaikan, Pemilu 2024 adalah hajat Nasional sehingga semua elemen warga negara harus terlibat serta bertanggung jawab atas kelancaran dan kesuksesan pesta demokrasi yang akan kita hadapi ke depan.

Selain itu ditambahkan, perlu adanya sinergi dengan semua pihak dalam pengamanan Pemilu 2024 terkhusus di Kabupaten Konawe Utara dan aparat keamanan harus mendukung penuh pengamanan Pemilu 2024 dan tentunya kita semua menjaga serta memegang teguh netralitas TNI.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Serbuan Vaksinasi Koramil 01/TS Kodim 0503/JB, Memudahkan Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *