oleh

TNI, Koramil 1423-05/Marioriwawo  Kab.Soppeng,Karya Bhakti Bersama Siswa SD. dan  Masyarakat Bersihkan Selokan

Soppeng Sulsel, indeks.co.id – – – Personil Koramil 1423-05/Marioriwawo bersama Masyarakat dan Siswa siswi SD 1 Tettikenrarae melaksanakan Karya Bhakti dalam rangka upaya mencegah terjadinya banjir dan meminimalisir munculnya bibit penyakit seperti deman berdarah di kampung baru lingkungan Mallekana kelurahan Tettikenrarae kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (09/01/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin Ws.Danramil Serma Laenre melibatkan personil Koramil 05/Marioriawa siswa siswi SD 1 Tettikenrarae sebanyak 30 orang serta masyarakat sekitar yang berjumlah 15 orang dengan sasaran pembersihan selokan sepanjang 100 Meter dan pembersihan rumput disamping sekolah.

Kegiatan Karya Bakti ini merupakan perintah bapak Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) melalui Panglima Kodam (Pangdam) XIV/HSN Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S. Ip untuk selalu menjaga kelestarian Alam dan lingkungan.

Dalam kesempatannya, Ws.Danramil 05/Marioriwawo Serma Laenre mengatakan bahwa kegiatan Karya Bakti yang dilaksanakan oleh personil Koramil 1423-05/Marioriwawo ini dalam rangka mengantisipasi banjir di musim penghujan dan juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan kebersihan lingkungan warga sekitar,ujarnya.

Selain itu dengan kegiatan ini kita juga mengajak yang ikut dalam karya bhakti tersebut untuk menanamkan rasa cinta lingkungan terlebih lagi kepada anak anak sekolah tentang pentingnya pola hidup sehat sejak dini,ucapnya.

Ws. Danramil 1423-05/Mariroriwawo Serma Laenre berharap, semoga dengan kegiatan pembersihan lingkungan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menyadarkan masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan agar wilayahnya tetap bersih dan terhindar dari berbagai penyakit, tutupnya. (Andi Rosha)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wakapolda Sultra Hadiri Sidang Pengumuman Seleksi Sespimma dan S-1 STIK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *