oleh

Panglima TNI Hadiri Bakti Sosial Fun Offroad TNI 2024

BOGOR (JABAR), indeks.co.id – – – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Bakti Sosial Fun Offroad TNI 2024 di Sagoro Hills Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (7/1/2024).

Kegiatan yang prakarsai oleh Pasmar I Jakarta, bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan komunikasi para pemimpin TNI dengan masyarakat sekitar. Pelaksana ini juga mengutamakan pelestarian lingkungan, kearifan budaya lokal, adat istiadat setempat dan bakti sosial sepanjang rute Offroad yang merupakan implementasi dari TNI Prima (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, Adaptif) dimana kegiatan ini merupakan TNI yang responsif terhadap perubahan iklim dan ikut berkontribusi untuk pelestarian alam dan responsif terhadap penurunan pemanasan global serta responsif terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Bakti sosial dan penanaman pohon merupakan rangkaian dari acara Fun Offroad TNI 2024. Selain membagikan ratusan paket sembako yang berisikan beras, gula, tepung, minyak goreng, kopi bubuk, teh, susu kental manis, mie instan, kecap manis hingga makanan kecil untuk warga sekitar , Panglima TNI bersama Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dan unsur pimpinan TNI-Polri, juga melakukan penanaman ratusan pohon yang terdiri dari pohon pelangi, pohon mangga dan pohon petai sebagai wujud TNI peduli pelestarian lingkungan.

Disela-sela kegiatan Panglima TNI didampingi Kasal bersama pejabat utama Mabes TNI dan Angkatan melaksanakan Off Road yang bertujuan sebagai sarana komunikasi, menambah kecintaan kepada alam, mengenal petualangan dengan kendaraan 4×4 yang ramah lingkungan.

Selain Panglima TNI dan Kasal, hadir dalam kegiatan ini Kasau, Wakapolri, Irjen TNI, Pangkogabwilhan I, Pangkogabwilhan II, Pangkostrad, Koorsahli Panglima TNI, para Asisten Panglima TNI dan Angkatan.
(NN/IE/PUSPEN TNI)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tiga Saksi Kasus Dugaan TIPIKOR PT.AMU Diperiksa Jam Pidsus Kejagung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *