oleh

Ini Pesan Karo SDM Polda Sulsel Kepada 488 Lulusan Bintara dan Tamtama Gel. 2 TA. 2023

Makassar-Sulsel, indeks.co.id – – – Karo SDM Polda Sulsel Kombes Pol Aris Haryanto, SIK, M.Hum memberikan arahan kepada 488 lulusan Diktuk Bintara dan Tamtama Polri Gelombang 2 TA. 2023 Polda Sulsel.

Arahan Karo SDM Polda Sulsel tersebut disampaikannya pada acara pembukaan orientasi pra tugas lulusan bintara dan tamtama TA. 2023 berrempat di Aula Andi Mappaoddang Mapolda Sulsel, Senin (8/1/2024)

Ratusan Bintara itu kini mulai akan ditempatkan di berbagai Polres dan satuan kerja (Satker) di seluruh wilayah hukum Polda Sulsel. Namun sebelum melaksanakan penempatan, para Bintara ini lebih dulu melaksanakan orientasi pra tugas di Mapolda Sulsel.

Ia berpesan, pada seluruh Bintara dan Tamtama Remaja yang baru dilantik tersebut agar berperilaku baik dan meninggalkan segala sikap yang tidak mencerminkan Polri.

“Hindari segala macam bentuk perilaku yang akan menjatuhkan citra instansi Polri,” tegasnya.

Karo SDM dalam arahannya juga menyampaikan agar para Bintara baru bisa melaksanakan tugas Kepolisian sebaik mungkin dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat serta siap melaksanakan tugas dimanapun ditempatkan nantinya.

“Tanamkan disiplin saat bertugas, jadilah polisi yang dirindukan masyarakat, hindari segala bentuk pelanggaran sekecil apapun dan yang utama tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa semoga kita semua selalu dalam penjagaannya dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tutupnya.

Para Lulusan Bintara dan Tamtama remaja akan mengikuti orientasi pra tugas selama 7 hari dengan metode paparan dan ceramah dari pejabat utama Polda Sulsel.
(NN/IE/ROSHA)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Soppeng Hadiri Halal Bi Halal KKS di Hotel Claro Makassar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *