oleh

Polres Konut Kembali Dipertanyakan Seriusnya Tindak Penambangan Ilegal

KONUT, indeks.co.id — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya telah mengungkapkan dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo, Konut. Kali ini Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut turut menginformasikan hal serupa melalui Ketua Umum, Jefri.

Jefri mengemukakan pada Sabtu, 30 Desember 2023, bahwa terdapat kesamaan dalam foto patroli ilegal mining. “Ini hanya dugaan, tapi biar publik yang menilai, apakah itu foto patroli bulan lima. Ini bisa kita cek dipemberitaan yang beredar sebelumnya,” katanya.

P3D Konut juga mempertanyakan kenapa Polres Konut tidak langsung menuju koordinat yang diduga ada dugaan penambangan ilegal. “Sejauh ini kami masih berharap besar pada kinerja Kapolres Konut. Kami yakin dan percaya bahwa seperti sebelumnya saat ia menjabat Kasubdit Tipidter, ia tak pandang bulu dalam menindak para penambang ilegal,” ujar Jefri.

Namun, Jefri menegaskan bahwa meskipun patroli telah dilakukan, aktivitas penambangan ilegal masih terjadi di Blok Marombo, Konut. Dalam hal ini, P3D Konut mengindikasikan PT Kosindo dan PT BMI sebagai perusahaan yang dicurigai melakukan penambangan ilegal.

Menanggapi dugaan tersebut, Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo menyatakan tidak menemukan tindakan penambangan ilegal di Blok Marombo berdasarkan patroli yang telah dilakukan sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menugaskan personelnya untuk terus memantau dan melakukan patroli guna memastikan aktivitas penambangan ilegal tidak terjadi lagi.

Dengan adanya dugaan baru ini, P3D Konut mempertanyakan seriusnya tindakan Polres Konut dalam menangani permasalahan penambangan ilegal di daerah tersebut. Meski demikian, publik berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara sungguh-sungguh untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Soppeng Hebat, Anggota DPRD Sulsel Kunjungi Mario Marennu Farm, Ini Tujuannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *