oleh

Danrem 143/HO Brigjen TNI Ayub Akbar Hadiri Rakor dan Deklarasi Pemilu Damai 2024

KENDARI, indeks.co.id – – – Untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang aman dan damai, Danrem 143/HO Brigjen TNI Ayub Akbar menghadiri Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Provinsi Sultra dan Kab/Kota Se Sultra) di Ballroom Phinisi 2 Hotel Claro Kendari,Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail menyatakan hal tersebut dalam rilisnya di Kendari, Sultra, Kamis (28/12/2023). Seluruh unsur Forkopimda Provinsi dan Daerah se Sultra turut hadir dalam rapat tersebut yang dibuka oleh Sekda Prov. Sultra Bapak Asrun Lio M.Hum., Ph.D.

Dalam sambutan Pj Gubernur Sultra yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Sultra,Asrun Lio menyampaikan ajakan untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024 yang aman dan kondusif, juga diharapkan para Pimpinan Daerah dapat bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam upaya mendukung terlaksananya Pemilu 2024 yang damai.

Dalam kesempatan tersebut, Danrem 143/HO menjelaskan pentingnya deklarasi damai yang dilaksanakan dan berharap rakor dan deklarasi tersebut dapat memupuk rasa persatuan dan kesatuan antara sesama rakyat Indonesia. Danrem menyatakan, “Baru saja kita melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai, di mana kita semua tahu bahwa saat ini kita telah memasuki tahapan pemilu untuk memilih presiden, legislatif, dan di tahun 2024 nanti akan ada pemilu pilkada. Tentunya harapan kita dengan adanya Deklarasi Damai ini menjadi semangat kita untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan.”

Danrem juga menegaskan, “Oleh karena itu, saya pesan bahwa kegiatan ini terus digelorakan di seluruh masyarakat, sehingga pesta demokrasi kali ini menjadi pesta untuk membawa Indonesia menjadi negara yang memiliki demokrasi modern. Kita akan mengawal, mengamankan serta menjaga kondusifitas wilayah sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.” (NN/IE)

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Puncak HUT TNI KE-78th 2023 KOREM 143/HO dan Jajaran, TNI Patriot NKRI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *