oleh

Acara Tradisi dan Pisah Sambut Kapuspen TNI

JAKARTA, indeks.co.id — Usai dilaksanakan upacara serah terima jabatan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dari Laksda TNI Julius Widjojono, CHRMP kepada Brigjen TNI Dr. R. Nugraha Gumilar, M.Sc., dilanjutkan dengan acara internal yaitu acara pisah dan tradisi sambut, bertempat di Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/12/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pergantian pucuk pimpinan di Puspen TNI berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/1470/XII/2023, tanggal 18 Desember 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Rangkaian acara Sertijab Kapuspen TNI dilanjutkan dengan acara pembacaan dan serah terima memorandum, pisah sambut dan tradisi satuan, bertempat di Puspen TNI.

Laksda TNI Julius Widjojono menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh personel Puspen TNI yang telah  bersama-sama melaksanakan tugas Puspen TNI dalam mempublikasi kegiatan TNI kepada masyarakat sehingga TNI semakin dicintai rakyat.

Pada kesempatan tersebut Laksda TNI Julius Widjojono memyampaikan permohonan maaf kepada segenap anggota Puspen TNI apabila sepanjang perjalanan karir di Puspen TNI menyinggung perasaan baik sikap maupun perkataan. “Kepada seluruh jajaran Puspen TNI,  saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila ada perbuatan saya yang menyinggung perasaan,” ucapnya

Sementara itu, Kapuspen TNI Brigjen TNI Dr. R. Nugraha Gumilar, M.Sc., mengatakan bahwa dalam organisasi itu  seperti  mobil, apabila supirnya  bagus, tetapi kalau mesinnya nggak jalan, ya nggak jalan juga, semua punya peran yang sama pentingnya dan  bekerja secara sistem.

“Semua punya peran, semua punya  kontribusi bagi  maju atau gagalnya organisasi, mudah-mudahan kita bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujar Kapuspen.(NN/IE/PUSPEN TNI)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Langgar UU Kuota Haji Khusus, Ketua DPD RI Bakal Panggil Menteri Agama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *