oleh

Sambut Hari Juang TNI AD Ke-78, Kodim 1012/Buntok Laksanakan Penanaman Pohon Dan Pembersihan Serentak

Barito Selatan, indeks.co.id — Kodim 1012/Buntok melaksanakan penanaman pohon dan pembersihan serentak jajaran untuk peringati Hari Juang TNI AD Ke-78 “TNI AD Bersama Rakyat Bersatu Dengan Alam Untuk NKRI”, bertempat di Jelapat Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (14/12/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 1012/Buntok Letkol Inf Hendro Wicaksono S.I.P., Pasi Intel Kodim 1012/Buntok Kapten Chb Wawan Setiawan, Pasi Log Kodim 1012/Buntok Letda Inf M.Fahmi, Pasi Ter Kodim 1012/Buntok Kapten Inf Grati Purnomo, Kapolsek Dusun Selatan Wakapolsek Ipda Maryanto, Camat Dusun Selatan Lurah Muhammad Yusuf ,SE, Dansupdenpom Buntok Letda Cpm Turmudzi dan Dantepbek Buntok Kapten Cba Akhmad.

Jenis – jenis pohon yang di tanami antaranya, Pete 100 pohon, Nangka 50 pohon, Belimbing 50 pohon dan Jengkol 100 pohon dengan jumlah keseluruhan 300 pohon yang di tanam.

Dalam kesempatan itu, Dandim 1012/Buntok Letkol Inf Hendro Wicaksono S.I.P. mengatakan, “Penanaman pohon dimaksudkan guna meminimalisir bencana banjir di musim penghujan, sedangkan pembersihan serentak jajaran untuk meminimalisir tersumbatnya air, mengurangi resiko banjir dan mencegah tersebarnya wabah penyakit”, ucap Dandim.

“Kegiatan ini juga dalam rangka pembersihan lokasi rawan banjir dan penanaman pohon dalam rangka pencegahan wabah penyakit dan penanggulangan bencana alam”.

“Dengan adanya kegiatan ini merupakan investasi jangka panjang dalam menjaga ekosistem dan juga di harapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya, kegiatan ini juga di lakukan untuk menghadapi musim hujan yang akan datang, sehingga dapat mengurangi bahkan menghilangkan resiko banjir”, tutup Dandim. (Pendim 1012/Btk) (RH)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Denintel Kodam I/BB Bekerjasama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ball Press Pakaian Bekas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *