oleh

WhatsApp Butet Kertaradjasa Sudah Pulih, Dibantu Teman dan Polda DIY

INDEKS.CO.ID, DIY — Budayawan Butet Kartaredjasa mengaku akses komunikasinya sudah lancar kembali. Dokumen-dokumen penting yang berada dalam Whatsappnya pun sudah mulai pulih kembali. Hal itu dibagikan Butet melalui media sosial instagram resminya @masbutet pada Minggu, 10 Desember 2023.

“BERNYAWA LAGI. Akhirnya 14.30 hari ini WhatsApp saya bernyawa lagi. Dokumen-dokumen didalamnya yang hilang digondol maling, secara bertahap juga pulang kembali,” kata Butet seperti dikutip VIVA melalui akun instagramnya.

Butet pun mengaku hal itu dapat terjadi berkat bantuan teman-teman yang memang ahli dibidang teknologi. Serta, kata dia, tak lupa dibantu oleh aparat kepolisian Polda DIY

“Terima kasih kawan2 yang jagoan IT di Yogya dan tim cybercrime Polda DIY yang sejak kemarin berjuang menghidupkan WA saya. Maturnuwun. Semesta membimbing. Uasuwoook,” ucap Butet.

Sebelumnya diberitakan, Butet Kartaredjasa mengaku seluruh akses komunikasinya dilumpuhkan sejak Sabtu pagi, 9 Desember 2023. Insiden ini nampaknya buntut dari pernyataan Butet mengenai intimidasi saat gelaran pentas teater bertajuk Musuh Bebuyutan pada Jumat, 1 Desember 2023.

Butet menyebut, dia dan sutradara sekaligus penulis cerita Musuh Bebuyutan, Agus Noer, mendapat intimidasi. Pernyataan terkait komunikasi yang dilumpuhkan diungkap Butet melalui unggahan di Instagram.

“HP/WA DILUMPUHKAN. Mulai pagi ini (Sabtu 9 Desember 2023) akses komunikasi kepadaku sdg dilumpuhkan. Silakan yg mau kontak ke nomer rumah atau nomer bojo,” tulis Butet seperti dikutip dari unggahannya di akun Instagram miliknya.

Melalui pengumuman itu, Butet juga menyampaikan jika ada orang yang ingin menghubunginya bisa menghubungi telepon rumah atau menghubungi istrinya.

Sontak saja unggahan tersebut langsung ramai dikomentari netizen.(NN/IE/RH)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sebelum Resmikan Monumen, Presiden Sambangi Rumah Ibu Fatmawati

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *