oleh

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bptd Sultra Gelar Sosialisasi & Edukasi Kepada Para Pengusaha Angkutan Barang

KENDARI, indeks.co.id — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisasi & eduksi kebijakan pemerintah dibidang angkutan barang tahun 2023 di Sulawesi Tenggara, Kendari. 6 Desember 2023.

Sosialisasi serta Edukasi ini dilaksanakan guna menambah pemahaman dan pengetahuan bagi perusahaan atau stakeholder terkait dengan tema kegiatan “Sinergitas SPIONAM dalam mendukung terwujudnya perizinan berusaha berbasis risiko melalui online singel submission (OSS) di Provinsi Sulawesi Tenggara”.

Dalam sosialisasi ini, Kepala BPTD Kelas II Sultra, Ariyandi Ariyus, S.SiT., MM., menyampaikan bahwa angkutan barang adalah hal yang penting dalam sektor transportasi.

“Transportasi merupakan urat nadi dalam menjalankan roda perekonomian untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara serta berperan penting dalam sistem logistik di dalam alur pergerakan barang dan konektivitas antar wilayah” jelasnya

Saat ini, transportasi logistik menggunakan moda angkutan jalan masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia.

Dari data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub tercatat, peran angkutan logistik melalui jalan raya mencapai 80-90%, sisanya menggunakan moda transportasi lainnya.

Peran pemerintah sebagai regulator diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penyelenggaraan angkutan barang yang memprioritaskan pada aspek keselamatan namun juga tidak mengenyampingkan peningkatan pelayanan jasa angkutan barang.

Kasubdit Angkutan Barang, Handa Lesmana mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan perizinan di lingkungan Kemenhub.

Salah satunya yaitu dengan
mengintegrasikan layanan perizinan yang ada di masing-masing unit kerja melalui Online Single Submission (OSS). “Kalau dulu setiap instansi pemerintah memberikan layanan masing-masing dan terpisah.

Kini seluruh layanan di Kementerian/Lembaga dipusatkan melalui sistem OSS berbasis risiko. Untuk itu, kolaborasi menjadi aspek yang sangat penting untuk menjamin kelancaran dari sistem ini,” tuturnya.

BACA JUGA  Ketua Kadin Bombana Menagih Komitmen Penuh Kementerian ATR/BPN dalam Memerangi Mafia Tanah

Saat ini, Ditjen Hubdat telah membangun sistem melalui teknologi informasi berbasis aplikasi berupa data jenis angkutan barang yang dinamakan dengan SPIONAM.

Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) adalah sistem yang melayani perijinan angkutan orang dan angkutan barang di antaranya

1.izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan angkutan orang dalam trayek,

2.izin angkutan AKAP, izin angkutan orang lintas batas negara (ALBN),

3.izin angkutan orang tidak dalam trayek (Angkutan Pariwisata, AJAP, Angkutan karyawan, Angkutan charter, Angkutan Sewa Umum.

5 izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan angkutan barang khusus untuk mengangkut barang berbahaya.

6 Izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan angkutan barang khusus untuk mengangkut alat berat.

Dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi yang dilaksanakan di Hotel Claro Kendari ini, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Tenggara menghadirkan tiga narasumber diantaranya yakni Kasubdit Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan, Bapak Handa Lesmana, ATD., MT., Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra, Bapak Kompol I Gusti Putu Adiwirawan SIK., dan Perwakilan dari Kementerian Investasi / BKPM, Ibu Ani Rahmawati, ST. Kegiatan ini juga dihadiri kurang lebih 75 peserta dari 35 perusahaan angkutan barang yang berada di Sulawesi Tenggara

Pelaksanaan sosialisasi tersebut, seperti yang dituturkan Kepala BPTD Kelas II Sultra, Ariyandi Ariyus, S.SiT MM., bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepda masyarakat dengan mempermudah proses perizinan angkutan barang yang akan dilakukan oleh para pengusaha angkutan barang dengan secara terintegrasi.(NN/IE/Syam)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *