oleh

Menko PMK : Penyandang Tunanetra Berhak Kerja Formal di Instansi Pemerintah

Jakarta, 01 Desember 2023 – indeks.co.id — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.

Upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menko PMK menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal pada umumnya.

Seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan slot khusus pegawai penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikanya pada kegiatan Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1000 Calon Trainer Al-Quran Braille, yang diselenggarakan oleh Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia, di Masjid At-Tin Jakarta, pada Kamis (30/11/2023).

“Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap Kementerian, semua instansi pemerintahan termasuk BUMN harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas,” ujar Menko PMK

Muhadjir mengatakan, semua jenis penyandang disabilitas termasuk tunanetra harus diperlakukan setara.

Dia mengatakan, adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak penyandang tunanetra dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan termasuk juga BUMN dan BUMD.

UU Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjaka penyandang disabilitas. Pasal 53 menyebutkan minimal 2 (dua) persen untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD. Sedangkan swasta minimal 1 (satu) persen dari jumlah pegawai.

“Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa.

Dan tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu,” jelasnya.

Muhadjir mengatakan, komunitas seperti Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dapat menginisiasi perjuangan untuk menyetarakan penyandang disabilitas tunanetra di dunia pekerjaan formal.

BACA JUGA  Jadi Kebutuhan Dasar Manusia, Wapres Tegaskan, Pengelolaan Air Harus Berkelanjutan

“Saya selaku Menko PMK nanti saya usahakan untuk bisa memfasilitasinya.

Pasti kita support. Nanti akan kita hubungkan dengan kementerian teknis seperti Kemensos, Kemendikbudristek, KPPPA,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, hadir Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia Yogi Madsuni, Presiden Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia Arief Pribadi, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, dan komunitas disabilitas muslim dari seluruh DKI Jakarta.

*Pengadaan Mesin Cetak Braille*

Menko Muhadjir juga melakukan launching modul pembelajaran baca tulis Al-Quran braille dan juga melakukan secara simbolis pencetakan Al-Quran braille.

Menurut Muhadjir, kegiatan yang dilakukan Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dalam melakukan pelatihan trainer Al-Quran braille sangat bagus, dalam rangka melakukan pemberantasan buta huruf Al-Quran kalangan tunanetra.

“Ini sangat bagus supaya tunanetra bisa terliterasi. Ini langkah bagus, dan Mudah-mudahan ini juga ditiru komunitas disabilitas lain,” ucapnya.

Kemudian, Menko PMK juga berjanji akan membantu memfasilitasi pengadaan mesin cetak braille yang lebih besar kepada instansi terkait.

Dia mengatakan, akan menghubungkan dengan kementerian teknis terkait dalam pengadaan mesin cetak braille, dan supaya semua penyandang tunanetra bisa lebih mengenali huruf braille.

“Ini bisa didiseminasi kepada lembaga lain untuk pengenalan huruf braille di kalangan penyandang disabilitas. Apalagi ada teknologi pencetakan braille dengan mesin. Kapasitasnya ini sangat kecil dan perlu ada mesin yang lebih besra.

Nanti kita akan bantu pengadaannya sehingga nanti untuk pencetakan huruf braille Al-Quran lebih cepat,” jelas Menko PMK.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *