oleh

Kajari Maros Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Pidum

Maros, indeks.co.id — Kejaksaan Negeri Maros menggelar agenda  kegiatan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana umum yang sudah putus dan berkekuatan hukum tetap (inchraht) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Ketua DPRD Maros (H.A. Patarai Amir, SE.), Kapolres Maros (AKBP Awaludin Amin, S.IK), perwakilan dari PN Maros dan Kasat Reskrim Polres Maros (IPTU Slamet, R, SH. MH.) beserta seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Maros. Sulawesi Selatan (Sulsel), Pada Kamis pagi (30/11/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara UU kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara UU darurat berupa sajam.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara Undnag-Undang kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara Undang-Undang darurat berupa senjata tajam (sajam),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo.

Wahyudi menjelaskan, jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 5,9688 gram, tembakau sintetis 5,0238 gram dan obat putih logo Y 582 butir.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 5,9688 gr
tembakau sintetis 5,0238 gr
obat putih logo Y 582 butir
sajam barupa badik, parang, anak busur, kunci inggris, kunci obeng
barang bukti lainnya berupa hp, flashdisk, tas selempang dan perlengkapan narkotika.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang berisi air kemudian diblender, dihancurkan dengan menggunakan palu, dipotong dengan menggunakan mesin gurinda serta dibakar,” sambung Wahyudi.

Wahyudi juga mengungkapkan jika selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti, mulai bulan Mei 2023, selanjutnya Agustus 2023 dan bulan November 2023.
(NN/IE/RH)

BACA JUGA  Danrem 174/ATW Merauke Dampingi Pangkogabwilhan III Kunjungi Perbatasan RI - PNG

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *