oleh

FAMHI SULTRA – JAKARTA, Meminta Plt Ketua KPK Segera Mengusut Secara Serius Dugaan Penyuapan dan Gratifikasi Bupati Kolaka Timur

Jakarta, indeks.co.id — Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta mendesak Plt Ketua KPK untuk serius mengusut  dan segera memeriksa Bupati Koltim Sdra AA terkait dugaan suap di DPRD Kolaka Timur (Kok tim).

“Kami mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Plt Bupati Kolaka Timur yang baru saja dilantik hari ini sebagai Bupati Defenitif, terkait dugaan suap dan gratifikasi kepada beberapa anggota DPRD Kolaka Timur dalam pemilihan Bupati Koltim 2022 yang lalu,” kata Midun Makati SH Ketua Umum Famhi Sultra – Jakarta, Senin 27 November 2023.

Lanjutnya, sebelum dilaksanakan pemilihan Sdra AA masif melakukan pertemuan dengan ketua DPRD dan anggota DPRD Kolaka Timur, baik pertemuan di Koltim, Kendari maupun pertemuan di Jakarta disini kami duga terjadi penyuapan dan gratifikasi kepada beberapa oknum anggota DPRD Kolaka Timur.

Dikatakannya, Plt Bupati Koltim  menggumpulkan beberapa anggota DPRD Kolaka Timur di Kendari dan menjanjikan uang sebesar Rp 200 juta namun baru di kasih 100 juta AA juga mengumpulkan di salah satu hotel yang terletak di Kolaka. Istilah aktivis itu bagian dari (Karantina) disini kami juga menduga ada transaksi antara peluncur sdra AA dan beberapa oknum anggota DPRD Kolaka Timur.

Hal tersebut terkonfirmasi melalui salah satu mantan anggota DPRD Koltim inisial RS. Bahwa ada pembagian uang dalam bentuk Dollar Singapura maupun dalam bentuk Dollar AS dengan Kode “Donat”., ujar Midun Makati.

Selain itu, Kata RS ada juga pembagian Handphone Merk Vivo sebanyak delapan buah kepada Anggota DPRD Koltim khususnya “Fraksi Partai Nasdem”.

Oleh karena itu, Kami berharap kepada Plt Ketua KPK Bapak Nawawi Pomolango yang punya semangat dan Ikhtiar dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, agar segera menaikkan kasus ini ketahap penyidikan, karena pejabat publik harus terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme “KKN”(NN/IE).

BACA JUGA  Ramadhan Berakhir, Kasus Mr. WANG Dan Ilegal Mining Disultra Juga Berakhir ?

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *