oleh

Pasca Penetapan Ketua KPK menjadi Tersangka; Wapres Minta Marwah dan Kredibilitas Lembaga Penegak Hukum Terus Dijaga

Bratislava, indeks.co.id – Menanggapi pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin berharap Ketua KPK sementara yang ditunjuk, yakni Nawawi Pomolango dapat bekerja lebih baik lagi.

“Kita harapkan bahwa penggantinya ini bekerja lebih baik dan penegakan hukumnya lebih ditingkatkan lagi,” ungkap Wapres kepada awak media di Lobi Grand Hotel River Park, Bratislava, Slovakia, Sabtu sore waktu setempat (25/11/2023).

Sebab, sambung Wapres, KPK dan juga Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memiliki pekerjaan besar untuk menjaga marwah dan kredibilitasnya, serta mengembalikan kepercayaan publik akibat kasus yang mendera pimpinannya.

“Kita kan ini mengalami ada KPK, ada MK, jangan sampai lembaga-lembaga penegak hukum kita itu kemudian kredibitasnya turun, sehingga perlu dibenahi,” tuturnya.

Oleh karena itu, Wapres kembali menegaskan bahwa meskipun berat, marwah dan kredibilitas KPK dan MK sebagai lembaga penegak hukum harus terus dijaga dan ditingkatkan.

“Kita memang harus bagaimana membuat MK lebih bermarwah, bagaimana KPK juga lebih bermarwah. Itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang,” kata Wapres.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangi surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Tampak mendampingi Wapres dalam keterangan persnya, Duta Besar RI untuk Slovakia Pribadi Sutiono dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (DAS/RN – BPMI Setwapres)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Terima Panitia Nyepi, Menag: Jangan Bosan Kampanyekan Moderasi dan Kerukunan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *