oleh

Gagalkan Perdaran Narkotika, Korem 143/HO Serahkan 2 Tersangka Pemakai Sabu-sabu Ke Polresta Kendari

Kendari, indeks.co.id – Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Korem 143/HO Mayor Chb Made Armika menggagalkan peredaran Narkotika sejenis sabu di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bertempat di Halaman pekarangan Indekost miliknya.

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya di Kendari, Sultra, Sabtu(25/11/2023).

Disampaikan Rusmin aksi penggagalan tersebut berawal saat Mayor Chb Made Armika mencurigai 3 orang pemuda yang sedang berputar-putar dihalaman depan Indekostnya tersebut, melihat kecurigaannya tersebut Mayor Chb Made Armika kemudian menghampiri kedua pemuda tersebut.

“Sudah lama saya melihat mereka di halaman Indekost saya awalnya saya mengira hanya mencari barang yang jatuh karena terlalu lama kemudian saya menghampiri mereka pada saat bertanya ketiga pelaku tersebut langsung melarikan diri ke mobil alhasil saya mengejarnya dan hanya berhasil menangkap 2 orang tersangka,”ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan, setelah menangkap pelaku Dandema Korem 143/HO tersebut melaporkan hal tersebut kepada Kasi Intel Kasrem 143/HO letkol Inf Gatot Teguh Waluyo kemudian memanggil Provos Korem dan personel Intel serta membawa kedua pelaku tersebut ke Penjagaan Korem 143/HO untuk dimintai keterangan  sebelum menyerahkannya kepada pihak Poresta Kendari.(NN/IE).

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  25 Anggota Polri di Polda NTT Dipecat Selama Tahun 2023, Berikut Pelanggarannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *