oleh

“Polres Soppeng Sambut Kunjungan TK Alternatif Asoka dalam Program Polisi Sahabat Anak”

Soppeng, indeks.co.id — Polisi Sahabat Anak (Polsanak) di Polres Soppeng menerima kunjungan istimewa dari murid-murid TK Alternatif Asoka. Acara ini digelar di Mako Polres Soppeng, yang terletak di jalan Kemakmuran, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu, 22 November 2023 pukul 08.30 WITA.

Para guru dan murid dari TK Alternatif Asoka disambut dengan hangat oleh personel Sat Lantas Polres Soppeng. Kasat Lantas Polres Soppeng, melalui Kanit Kamseltibcar Lantas, Aiptu H. Mahmuddin Arsyad, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengenalkan tugas-tugas kepolisian kepada anak-anak melalui bermain, bernyanyi, berlatih, dan bersenang-senang bersama.

Selama kunjungan ini, para siswa diberikan edukasi dan pengenalan tentang profesi polisi, khususnya dalam bidang lalu lintas, serta diperkenalkan dengan sarana yang digunakan oleh polisi dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Selain itu, para siswa juga diajak untuk bermain Games Rambu Lalu Lintas, sebagai upaya untuk melatih mereka mengenal rambu lalu lintas dan meningkatkan kesadaran dalam mematuhi setiap rambu.

Aiptu H. Mahmuddin Arsyad menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para siswa lebih mengenal polisi sejak usia dini. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan pengalaman berharga bagi anak-anak dan menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.

Kunjungan ini merupakan salah satu upaya Polres Soppeng dalam menjalin hubungan baik dengan masyarakat, terutama generasi muda. Melalui program Polsanak, diharapkan anak-anak dapat memiliki pemahaman yang baik tentang tugas dan peran polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Laporan: Rosdiana Hadi
Redaksi/Editor: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Soppeng Apresiasi Kegiatan Penamatan Akbar Peserta didik RA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *