oleh

LAKI SULTRA Melaporkan Dugaan Tipikor Pada PN/HI/Tipikor Kelas 1A Kota Kendari di Kejati

Kendari, indeks.co.id — Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara telah melaporkan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Kelas 1A Kota Kendari ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis 23 November 2023.

Informasi yang diterima Redaksk indeks.co.id langsung dari Ketua Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra, Nizar Fachry, bahwa dirinya telah mengadukan sejumlah dugaan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan di Pengadilan Negeri Kendari.

“Terdapat tiga klaster dugaan korupsi, yaitu mark-up anggaran di tahun 2021-2022, manipulasi anggaran tahun 2021-2022, dan penyimpanan keuangan di lingkup Pengadilan Negeri Kendari, ” Kata Nizar Fachri kepada indeks.co.id, Kamis.

Bahwa, LAKI Sultra menduga terdapat kerugian keuangan negara akibat tiga klaster tersebut  diatas mencapai Rp1.444.238.000 miliar. Sehingga, lanjutnya, LAKI Sultra melaporkan sejumlah tindakan perbuatan melawan hukum sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang merupakan pejabat negara, ucapnya.

Dijelaskan Nizar, Laporan keuangan Mahkamah Agung Audited tahun 2021 dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2022 menjadi penguatan argumentasi pembuktian dalam laporan tersebut,pungkas Ketua Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra Nizar Fachry. (NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menteri AHY Optimis Capai Target 104 Kota/Kabupaten Lengkap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *