oleh

Pertemuan Kehormatan Mahkamah Agung Indonesia dan Kedutaan Brazil

JAKARTA, INDEKS.CO.ID — Dalam sebuah pertemuan bersejarah, Ketua Mahkamah Agung Indonesia Republik Indonesia Yang Mulia Prof Dr Muhammad Syarifuddin, SH., MH pada hari Rabu, 22 November 2023 menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar Brasil untuk Indonesia Yang Mulia George-Monteiro-Prata. Ketua Mahkamah Agung Indonesia didampingi oleh Yang Mulia Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH, Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr Takdir Rahmadi, SH., LLM, serta Asisten Ketua Mahkamah Agung Cecep Mustafa, S.H., L.L.M., Ph.D.

Suasana ramah memenuhi ruang pertemuan kehormatan di Mahkamah Agung, untuk membahas langkah-langkah lanjutan dalam hubungan baik antar-peradilan tertinggi yang telah diinisiasi oleh Hakim Antonio Benjamin dari Peradilan Brasil khususnya dalam aspek Perlindungan Kelestarian Lingkungan.

Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat kolaborasi lintas negara dalam kerangka peradilan yang lebih luas.

Kolaborasi antara Mahkamah Agung Brasil dan Indonesia semakin penting di tingkat global.

Pengalaman bersama, kerangka hukum, dan strategi telah dipertukarkan untuk mengatasi tantangan bersama seperti perubahan iklim, kelestarian biodiversitas, dan isu lingkungan lintas batas.

Kedua negara ini memahami bahwa masing masing peradilan memiliki peran vital terhadap integritas ekologis kedua negara dan kontribusi positif pada ekologis dunia.

Seiring pertemuan berakhir, Ketua Mahkamah Agung menyatakan optimisme tentang masa depan kerjasama ini, menegaskan bahwa hubungan yang kuat antar-peradilan dapat memberikan kontribusi positif dalam mencapai keadilan dan pembangunan hukum yang berkelanjutan, bukan hanya bagi kedua negara, tetapi juga untuk kemajuan peradilan internasional secara keseluruhan.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DPC PRBIJ Sidoarjo Gelar Bagi Sembako dan Buka Bersama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *