oleh

Jaga Stabilitas Jelang Perayaan Natal, Satgas Pamtas Yonif 122/TS Gelar Pemeriksaan Jalan Tapal Batas

INDEKS.CO.ID, KEEROM — Satuan Tugas (Satgas) Pamtas Yonif 122/TS melaksanakan pemeriksaan di Jalan Tapal Batas Pikere Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, untuk mencegah kegiatan ilegal dan peredaran narkoba di wilayah perbatasan menjelang perayaan Natal. Kegiatan ini dilaksanakan secara acak dan rutin sebagai tindakan antisipasi yang dapat menimbulkan kerawanan di wilayah perbatasan Arso Timur, Minggu 19 November 2023.

Kapten Inf Budi Kristiyanto yang menjabat sebagai Dankipur B Satgas Pamtas terus melakukan kegiatan “sweeping” yang menjadi jalur penyelundupan barang ilegal, seperti narkoba dan miras, dengan tujuan menjaga keamanan wilayah perbatasan RI-PNG. Menurut Dankipur B, pihak Satgas bahkan tetap bersikap humanis saat melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang dicurigai membawa barang-barang ilegal.

Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, menekankan bahwa Satgas Yonif 122/Tombak Sakti memiliki tugas pokok menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG. Untuk itu, kegiatan pemeriksaan jalan lintas dan patroli patok serta patroli jalur perlintasan ilegal dilaksanakan. Diharapkan dengan kegiatan seperti itu, Satgas dapat mempersempit pergerakan para pelaku ilegal dan mencegah tindakan kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.

Penekanan dari Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, serta tindakan Satgas Yonif 122/TS dalam mencegah kegiatan ilegal, dapat menciptakan stabilitas keamanan jelang perayaan Natal di wilayah perbatasan Arso Timur. Semoga kegiatan-kegiatan yang dilakukan Satgas Pamtas Yonif 122/TS terus berjalan dan semakin meningkatkan keamanan wilayah perbatasan RI-PNG.

Sumber ; Penerangan Satgas Yonif 122/TS
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peringatan HUT Ke-20 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *