oleh

Dampak Negatif Tambang di Sulawesi Tenggara: Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Keuangan Negara

KENDARI, Sabtu 18 November 2023 — Sulawesi Tenggara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, diantaranya biji nickel, emas dan batuan telah menjadi saksi bisu dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan.

Meski memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian, penambangan di daerah ini juga telah merugikan keuangan negara dan berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Penambangan ilegal dan tidak terkontrol telah merusak ekosistem setempat. Hutan yang sebelumnya hijau dan subur kini berubah menjadi lahan kosong dan tandus. Sungai yang jernih berubah menjadi keruh dan tercemar oleh limbah tambang. Kerusakan ini tidak hanya mempengaruhi flora dan fauna, tetapi juga sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, penambangan juga merugikan keuangan negara. Banyak perusahaan tambang yang tidak membayar pajak dan royalti dengan tepat, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dampak negatif tambang juga dirasakan oleh masyarakat sekitar. Polusi udara, suara bising dari mesin penambangan, dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas penambangan telah mengganggu kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. Banyak masyarakat yang terpaksa pindah karena rumah mereka tidak layak huni lagi.

Namun, bukan berarti kita harus menghentikan semua aktivitas penambangan. Yang dibutuhkan adalah penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pemerintah harus lebih ketat dalam mengawasi aktivitas penambangan dan memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi peraturan yang ada. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait penambangan di daerah mereka.

Penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan bukan hanya akan mengurangi dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor penambangan. Dengan demikian, kita bisa memanfaatkan sumber daya alam kita tanpa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

BACA JUGA  Disinyalir Oknum DPRD Gowa Memalak Dinas Untuk Perjalanan Ke Sulbar

Penulis ; Andi Jumawi
Pimpinan Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *