oleh

Operasi Narkoba di Kendari: Penangkapan Pengedar Shabu, Rahmat Suryadin

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Kepolisian Resor Kota Kendari berhasil mengungkap serta menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu yang bernama Rahmat Suryadin alias Adin. Berkat informasi dari masyarakat, petugas memperoleh barang bukti meliputi narkotika dan peralatan yang digunakan dalam proses pengedaran.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathuracman melalui Kasat Resnarkoba AKP Bahri menyampaikan, tersangka dalam kasus ini akan menerima hukuman yang tegas sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba, ujarnya pada Kamis, 16 November 2023.

Hari ini merupakan momentum bersejarah bagi penegak hukum di Kota Kendari. Pada Rabu, 15 November 2023, petugas kepolisian mengungkap serta meringkus pelaku pengedaran narkoba. Lelaki yang bernama Rahmat Suryadin alias Adin diamankan di Lorong Kanal Jalan Balai Kota, Kota Kendari, setelah memperoleh informasi bahwa ia akan mengambil narkotika di sana.

Informasi tersebut segera diproses oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Setelah tiba di lokasi kejadian, petugas seketika mengamankan Rahmat Suryadin beserta barang bukti yang terdiri dari satu sachet plastik berisi narkotika jenis shabu. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti non-narkotika, yaitu potongan pipet dan satu unit handphone beserta sim card yang digunakan pelaku dalam bertransaksi narkotika.

Adapun modus operandi Rahmat Suryadin dalam menjalankan bisnis terlarang ini adalah sebagai pengedar serta pengguna narkotika. Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

Selanjutnya, Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan melaksanakan serangkaian tes urine dan darah kepada pelaku, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik Makassar.

BACA JUGA  Polres Jakbar Berhasil Gagalkan Sindikat Peredaran Sabu Jaringan Iternasional, 30 Kg Disita

Kasus ini menjadi salah satu contoh dalam hal kemajuan teknologi dan informasi yang telah membantu polisi melacak serta menangkap para pelaku kejahatan narkoba. Tentu saja, keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang bersedia melapor dan bekerja sama dengan pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkoba.

Tidak hanya bagi Rahmat Suryadin, kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. Negara Indonesia menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku kejahatan ini, terutama pengedar yang sengaja menghancurkan masa depan serta generasi bangsa. (NN/IE)

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *