oleh

Komisi III DPR RI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI untuk Menjaga Netralitas Pemilu Tahun 2024

JAKARTA, INDEKS.CO.ID — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi indeks.co.id pada Kamis, 16 November 2023, menjelaskan mengenai dukungan Komisi III DPR RI terhadap Kejaksaan RI dalam upaya menjaga netralitas Pemilu Tahun 2024.

Ia menguraikan bahwa pada hari ini, Kamis 16 November 2023, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Jaksa Agung, atas nama pribadi dan Pimpinan Kejaksaan RI, mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Pimpinan dan para Anggota Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung, atas nama pribadi dan Pimpinan Kejaksaan RI, mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Pimpinan dan para Anggota Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI.

“Berkat dukungan, sinergi, dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini, Kejaksaan dapat terus mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” ungkap Jaksa Agung.

Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membangun pola komunikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan mengikuti tahapan penanganan perkara, seperti melakukan kajian terkait pelanggaran Pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas Pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan, dan pelaksanaan tugas.

Hingga saat ini, Kejaksaan telah melanjutkan penanganan tindak pidana Pemilu dalam 11 perkara, dengan kegiatan penuntutan terbaru dilaporkan secara tertulis ke Sentra Gakkumdu.

Selanjutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga netralitas jajaran Kejaksaan, telah diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.

“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan dalam rangka menunjukkan netralitas jajaran Kejaksaan RI, kami juga menerbitkan Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Memorandum Jaksa Agung Nomor: 128/A/SUJA/8/2023 mengenai Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” ungkap Jaksa Agung.

Dalam rangka menyukseskan Pemilu yang damai, Jaksa Agung juga menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan RI di seluruh Indonesia melalui surat Nomor: R-1804/D/Dip.2/07/2022 yang bertanggal 19 Juli 2022, mengenai Laporan Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Kami melaporkan bahwa telah terbentuk 534 Posko Pemilu yang bertugas melakukan deteksi dini terkait ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan pelaksanaan Pemilu yang damai,” ujar Jaksa Agung.

Melalui paparannya, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Kegiatan tersebut meliputi pelaksanaan Focus Group Discussion dan Bimbingan Teknis bersama dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penanganan perkara terkait Pemilu.

Secara khusus, Komisi III DPR RI menyoroti pelaksanaan penanganan perkara dengan mekanisme Restorative Justice yang sudah menjadi barometer untuk menekan perkara yang masuk ke pengadilan.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI mengapresiasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan sehingga mampu membangun kepercayaan publik yang tinggi.

Komisi III DPR RI juga berpesan agar Kejaksaan RI ke depan dapat melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak ada penindakan yang dilakukan secara massal. Hal tersebut dapat diminimalisir guna mengantisipasi aparatur desa yang memiliki pengetahuan hukum yang minim.

“Kami berharap kerja sama dan dukungan dari Komisi III DPR RI ini dapat semakin ditingkatkan, guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Jaksa Agung.

Adapun Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR RI melahirkan kesimpulan yang tertuang sebagai berikut:

Komisi III DPR RI mendukung komitmen Jaksa Agung untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas Kejaksaan dalam menghadapi Pemilu. Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengapresiasi terbitnya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu. Demi itu, Komisi III DPR RI meminta para jajaran Kejaksaan agar terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam Sentra Gakkumdu dengan tetap menjaga independensi, guna mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum, serta Pemilu yang efektif dan efisien. (K.3.3.1)

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  MENHUB  : PASTIKAN PROYEK YANG  DILAKSANAKAN DIBUTUHKAN MASYARAKAT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *