oleh

Penyerahan dan Penahanan Dua Tersangka Kasus Tipikor KONI Sumatera Selatan

PALEMBANG, INDEKS.CO.ID — Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan informasi melalui keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi indeks.co.id pada Kamis, 16 November 2023, mengenai proses hukum dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KONI Sumatera Selatan.

Dia menjelaskan bahwa saat ini proses hukum kedua tersangka, SR dan AT, telah memasuki tahap II. Pada tahap tersebut, telah dilakukan penitipan pengembalian kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di KONI Provinsi Sumatera Selatan. Kasus ini mencakup pencairan deposito dan uang hibah pemerintah daerah, serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 November 2023 hingga 4 Desember 2023. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.

Setelah Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dilaksanakan, penanganan perkara ini akan beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Sebelumnya, pada hari Senin, 13 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di KONI Provinsi Sumatera Selatan. Pengembalian ini berkaitan dengan pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Tersangka AT menitipkan pengembalian sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui keluarga dan penasehat hukumnya. Dengan demikian, total pengembalian kerugian negara oleh para tersangka mencapai Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).(NN/IE)

BACA JUGA  Ustadz Adi Hidayat Temui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *