oleh

Lima Kolonel TNI AD Pecah Bintang, Enam Brigjen Jadi Mayjen

JAKARTA, INDEKS.CO.ID – Lima Kolonel TNI AD berhasil pecah bintang (naik pangkat ke Perwira Tinggi/Pati) menjadi Brigadir Jenderal TNI (Bintang Satu), sementara enam Pati TNI AD naik menjadi Mayor Jenderal TNI (Bintang Dua). Hal ini terjadi dalam acara Laporan Kenaikan Pangkat Pati yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., di Aula G.P.H. Djatikusumo Mabesad, Jakarta, Rabu 15 November 2023.

Foto : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si.(Ist/Puspen)

Para Pati yang melaporkan kenaikan pangkat mereka meliputi Mayjen TNI Joko Purnomo (Pa Sahli Tk. III Kasad Bid.Polkamnas), Mayjen TNI Djashar Djamil (Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Komsos), Mayjen TNI Moh. Naudi Nurdika (Danpussenarmed), Mayjen TNI Sun Suripto (Staf Ahli Bid. Geologi dan Politik BIN), Mayjen TNI Dr. Yenny Purnama (Kapuskes TNI), dan Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar (Tenaga Ahli Pengajar Bid. Strategi Lemhanas).

Sementara itu, lima perwira yang pecah Bintang terdiri atas Brigjen TNI Muhammad Thohir (Danrem 044/Gapo Kodam II/Swj), Brigjen TNI Zainul Bahar (Danrem 072/Pmk Kodam IV/Dip), Brigjen TNI dr. Jursal Harun (Dirum RSPAD Gatot Soebroto), Brigjen TNI Leo Rajendra (Kabinda Kalimantan Timur BIN), dan Brigjen TNI Kristijarso (Wakil Dekan Bid. Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Strategi Pertahanan Unhan).

Foto : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si.,memberikan ucapan selamat kepada para Prajurit TNI AD yang naik Pangkat Brigjen dan Mayjen TNI. (ist/Puspen)

Kenaikan pangkat ini merupakan salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan atas prestasi serta dedikasi yang telah diperlihatkan para Prajurit TNI AD dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan amanah.

Diharapkan kenaikan pangkat ini mampu memberikan motivasi, sekaligus menciptakan dampak positif dan perubahan yang signifikan pada penugasan baru mereka.

Para Perwira Tinggi (Pati) TNI AD yang naik pangkat satu tingkat lebih tinggi. (Ist/Puspen)

Sumber: Dispenad Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Fakta Baru Mayat Terbakar di Maros, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *