oleh

Kasdam Wakili Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkopimda Sulsel Peringati HKN Ke-59 Tahun 2023

MAKASSAR, indeks.co.id – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI M. Syech Ismed, S.E., M. Han., mewakili Pangdam menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023, bertempat di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kota Makassar. Senin (13/11/2023).

Pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-59 ini Pj. Gubernur Sulsel Dr. Bahtiar Burhanuddin, M.Si., bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), dengan mengusung tema “Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju”.

Gubernur Sulsel dalam membacakan sambutan Menteri Kesehatan (Menkes) Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU., mengatakan bahwa bangsa Indonesia tengah mengalami periode bonus demografi yang terjadi hanya satu kali dalam peradaban sebuah negara. “Kita, bangsa Indonesia, harus bekerja keras memanfaatkan peluang ini sebagai momentum Indonesia lolos dari middle-income trap, menjadi negara berpendapatan tinggi, serta mencapai visi Indonesia Emas 2045”, Ungkapnya.

Selain itu sistem kesehatan Indonesia juga harus dibangun bersama dengan enam pilar kesehatan yakni pilar layanan primer, pilar layanan transformasi rujukan, pilar layanan transformasi sistem layanan ketahanan kesehatan, pilar layanan transformasi pembiayaan kesehatan, pilar layanan transformasi sumber daya manusia kesehatan dan pilar layanan transformasi teknologi kesehatan.

Dengan peringatan HKN ini diharapkan seluruh masyarakat dapat berperan membangun kesehatan, dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar sehingga pola hidup sehat dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dapat mewujudkan transformasi kesehatan untuk Indonesia Maju.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Monitoring Pembagian BLT DD Desa Setu Wetan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *