oleh

Mengubah Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif, Yonif Para Raider 330/Tri Dharma Sukses Budidayakan Anggur

CICALENGKA, indeks.co.id — Seolah tak pernah kehabisan gagasan dan inovasi, Danyonif Para Raider 330/Tri Dharma, Mayor Inf Dedy Pungky Irawanto, S.I.P., M.I.Pol, terus mengajak serta menghimbau seluruh Prajurit dan Persit Ranting 3 Yonif 330 guna menciptakan lingkungan satuan yang positif, produktif, dan kompetitif, Minggu 12 November 2023.

Sebelumnya, pada bulan Maret 2023, Yonif Para Raider 330/Tri Dharma berhasil meraih juara pertama dalam pemanfaatan lahan tidur di tingkat Kostrad, dan kemudian mencapai status swasembada dalam bidang jamur seiring dengan keberhasilan para Ksatria Tri Dharma dalam membudidayakan Jamur Tiram. Kini, Yonif 330 telah berhasil memanfaatkan lahan yang tersisa dengan mengubahnya menjadi lahan produktif untuk membudidayakan anggur.

Serka Dadan, salah satu personel yang bertanggung jawab, menyampaikan bahwa jenis anggur yang dibudidayakan meliputi Taldun, Ninel, Transfigurasi, Julian, New Baykonur, Veles, Yellow Belgie, Jupiter Harold, Isabella, dan Tamaki.

“Jenis anggur tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan ketahanan terhadap penyakit dan kemampuan beradaptasi dengan kondisi cuaca di Cicalengka,Bandung Jawa Barat” ujarnya.

Di tempat terpisah, Danyonif 330 menjelaskan bahwa pengembangan budidaya tanaman anggur ini merupakan komponen penting dari program ketahanan pangan di Yonif 330.

“Masih banyak jenis tanaman lain yang kita budidayakan dalam upaya mewujudkan kemandirian pangan di lingkungan Yonif 330,” tegasnya.

Saat ini, tanaman anggur yang dibudidayakan telah mencapai usia tujuh bulan. Para prajurit dan Persit Yonif 330 menyambut gembira saat melihat tanaman anggur mulai berbuah.

“Umumnya, pada usia enam hingga tujuh bulan, tanaman anggur sudah mulai berbuah. Insyaallah dalam waktu dekat kita bisa panen,” tambah Sertu Taufik.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Soppeng Kebanjiran, Ini yang Dilakukan TNI dan POLRI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *