oleh

Upacara Penutupan Patroli Terkoordinasi Seri II/ 2023, Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC dan Batalyon 22 RAMD

PUSPEN TNI, indeks.co.id — Wadankolakops Rem 092/Maharajalila Kolonel Inf Utten Simbolon bersama Ketua Staf Markas 5 Briged Infantri TDM Leftenan Kolonel Mohd Roslaini Bin Bujang menutup kegiatan Patroli Terkoordinasi (Patkor) Seri II/ 2023 bertempat di Pos Serudong Malaysia. Minggu (12/11/23).

Penutupan ditandai dengan pernyataan resmi oleh Ketua Staf Markas 5 Briged Infantri Malaysia Leftenan Kolonel Mohd Roslaini Bin Bujang dan pelepasan tanda peserta.

Ketua Staf Markas Briged Kelima Infantri Malaysia Leftenan Kolonel Mohd Roslaini Bin Bujang mengatakan pelaksanaan Patroli terkoordinasi ini adalah kesepakatan dan kerjasama kedua Negara yaitu Indonesia dan Malaysia.

“Patroli ini sudah dilaksanakan dengan baik dan aman, semoga kegiatan Patkor ini dapat bermanfaat bagi persahabatan kedua Negara ” Ungkapnya.

Sedangkan Wadankolakops Rem 092/Maharajalila Kolonel Inf Utten Simbolon menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Terkoordinasi ini selain untuk mengetahui batas – batas wilayah negara yang ditandai dengan adanya Patok Batas Negara, juga merupakan sarana untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme prajurit.

“Interaksi antar prajurit dalam kegiatan Patkor ini agar dijadikan sebagai sarana yang efektif dalam mewujudkan semangat kebersamaan maupun saling pengertian antar prajurit dari kedua negara,”Ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Letnan Kolonel Arh Iwan Hermaya S.I.P., M.I.P., Pasiop Satgas Pamtas RI – Malaysia Lettu Arh Wahyu Tri Atmojo, Danyon 22 RAMD Leftenan Kolonel Zain Azrain Bin H Karia dan para Pegawai 5 Briged TDM.(NN/IE).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Nana Diana,S.Pd : Kedisiplinan ASN Lingkup Kecamatan Lalembuu Harus Terus di Jaga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *