Wini, NTT, indeks.co.id — Pos Wini SSK III Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata berhasil mencapai hasil positif dalam patroli rutin yang dilaksanakan. Mereka menggagalkan upaya penyelundupan 1 kotak petasan ilegal di perbatasan RI-RDTL, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Provinsi NTT (11/11/23).
Keberhasilan tersebut bermula ketika anggota yang dipimpin oleh Dan SSK III, Kapten Kav Edianto Simangunsong, sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Desa Humusu Wini. Saat patroli berlangsung, pasukan menemukan gerak-gerik mencurigakan dari 2 orang tak dikenal (OTK) yang berusaha menyelundupkan benda-benda. Para prajurit yang sedang bertugas sontak langsung menghentikan OTK tersebut untuk dilakukan penangkapan. Namun, saat diberhentikan, kedua OTK langsung melarikan diri menuju arah Oecusse RDTL dan meninggalkan barang bukti di tempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan satu kotak besar yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP). Pasukan patroli yang dipimpin oleh Serda M. Bagas kemudian melaporkan hasil penangkapan ini kepada Dan SSK III Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/NK Pos Wini, yaitu Kapten Kav Edianto Simangunsong. Setelah pemeriksaan terhadap barang bukti, diketahui bahwa mereka berhasil menggagalkan penyelundupan dari 287 petasan.
Barang bukti berupa 1 kotak petasan yang berhasil digagalkan penyelundupannya kini diamankan di Pos Wini Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/NK. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan ke Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonkav 6/ Naga Karimata di Eban. (Yonkav 6/NK)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi
Komentar