oleh

Pos Wini Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Nak Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kotak Petasan Ilegal

Wini, NTT, indeks.co.id — Pos Wini SSK III Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata berhasil mencapai hasil positif dalam patroli rutin yang dilaksanakan. Mereka menggagalkan upaya penyelundupan 1 kotak petasan ilegal di perbatasan RI-RDTL, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Provinsi NTT (11/11/23).

Keberhasilan tersebut bermula ketika anggota yang dipimpin oleh Dan SSK III, Kapten Kav Edianto Simangunsong, sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Desa Humusu Wini. Saat patroli berlangsung, pasukan menemukan gerak-gerik mencurigakan dari 2 orang tak dikenal (OTK) yang berusaha menyelundupkan benda-benda. Para prajurit yang sedang bertugas sontak langsung menghentikan OTK tersebut untuk dilakukan penangkapan. Namun, saat diberhentikan, kedua OTK langsung melarikan diri menuju arah Oecusse RDTL dan meninggalkan barang bukti di tempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan satu kotak besar yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP). Pasukan patroli yang dipimpin oleh Serda M. Bagas kemudian melaporkan hasil penangkapan ini kepada Dan SSK III Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/NK Pos Wini, yaitu Kapten Kav Edianto Simangunsong. Setelah pemeriksaan terhadap barang bukti, diketahui bahwa mereka berhasil menggagalkan penyelundupan dari 287 petasan.

Barang bukti berupa 1 kotak petasan yang berhasil digagalkan penyelundupannya kini diamankan di Pos Wini Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/NK. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan ke Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonkav 6/ Naga Karimata di Eban. (Yonkav 6/NK)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam XIV/Hsn Hadiri Rapimnas TNI-Polri Tahun 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *