Wanggudu, indeks.co.id — Puluhan warga pemilik lahan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tengara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan DPRD Konut, Senin (06/11/2023).
Demostrasi puluhan warga di depan kantor Bupati Konawe Utara diwarnai aksi bakar ban, Aksi demonstrasi ini dilakukan oleh Masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pemilik Lahan Bersatu (Formilatu).
VIDEO : AKSI UNRAS DI KANTOR BUPATI KONUT
Unjuk rasa dilakukan lantaran masyarakat pemilik lahan geram terhadap Perusahaan PT. Sumber Bumi Putera (SBP) dan PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang tak kunjung menyelesaikan polemik lahan masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga pemilik lahan bahwa PT. SBP dan PT. BNN tidak Menghargai kearifan lokal masyarakat setempat, sebab kedua perusahaan tersebut Menggarap, Memperlebar jalan dan memanfaatkan lahan warga sebagai akses hauling untuk mengangkut Ore nikel di Desa Puusuli, kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, tanpa izin kepada pemilik lahan. Sehingga warga melakukan protes dengan cara melakukan pemagaran di jalan yang telah di perlebar oleh perusahaan di dalam areal lahan warga pada tanggal 16 september 2023, hingga pihak PT. SBP dan PT. BNN menemui masyarakat untuk mediasi secara persuasif.
Hendrik, salah satu koordinator aksi yang mendampingi masyarakat Menjelaskan, bahwa saat itu kami menutup jalan menggunakan pagar agar perusahaan tidak melintasi lahan kami untuk hauling sehingga aktifitas hauling perusahaan sempat terhenti yang mengakibatkan kemacetan puluhan kendaraan Dump Truck 10 roda, sekitar 1 Jam macet pihak perusahaan menemui kami di lokasi penutupan jalan dan mengajak ke kantor untuk bicara secara persuasif, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan masalah lahan masyarakat dan kami disuruh menunggu informasi selanjutnya, sehingga kami memberi ruang kepada perusahaan untuk melanjutkan hauling sembari menunggu informasi dari perusahaan, Pada tanggal 18 September kami melakukan mediasi di kantor Camat Andowia, yang di hadiri Oleh Pihak Perusahaan PT. SBP, Camat Andowia dan Warga Pemilik lahan.
Dalam pertemuan tersebut di sepakati akan di lakukan pertemuan lanjutan di Lokasi lahan kami tepatnya di Pos eks PT. KMS 27 pada tanggal 20 September dan akan memanggil pihak PT. BNN untuk ikut serta.
Pada hari Rabu, 20 September 2023 kami pertemuan lanjutan di pos KMS 27 yang di hadiri oleh Pihak Perusahaan PT. SBP, PT. BNN, Camat Andowia, Salah Satu Anggota DPRD Konut, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemilik lahan dan sebagian besar masyarakat Desa Puusuli.
Lanjut Hendrik, dalam pertemuan tersebut sempat di warnai ketegangan dan hampir terjadi kontak fisik antara pemilik lahan dengan masyarakat Puusuli, Soalnya ada Oknum-oknum yang sengaja memprofokasi kami, belum lagi ucapan salah satu Oknum Anggota DPRD Konut terkesan mendiskreditkan kami, di tambah pernyataan Camat Andowia yang kontroversial, katanya Legalitas kami Lemah tidak usah di munculkan soalnya legalitas kami di buat di atas meja, dan parahnya Camat Andowia tersebut berencana akan membatalkan legalitas kami, mendengar itu saya dongkol sehingga saya katakan sama pak camat kalau mau batalkan legalitas kami silahkan gugat ke pengadilan karena yang berwenang memutuskan lemah dan kuatnya Legalitas, asli dan palsu adalah Hakim melalui pengadilan bukan ranahnya Camat untuk memutus perkara, kata Hendrik.
Hasil pertemuan tersebut menyatakan bahwa pihak Perusahaan siap mengakomodir tuntutan kami dengan syarat kami disuruh untuk membuat surat pernyataan pengakuan kepada warga yang berbatasan lahan dengan kami, setelah kami memenuhi persyaratan dari PT.SBP perusahaan malah berdalih bahwa akan melakukan pertemuan dengan kami di kantor Polsek Asera pada tanggal 25 September namun pihak Polsek Asera mengaku tidak tahu menahu soal pertemuan tersebut sehingga pertemuan gagal, kami lagi-lagi di bohongi oleh pihak PT.SBP.
Terakhir kami pertemuan di Kantor Polres Konawe Utara pada tanggal 9 Oktober 2023 dengan kesepakatan, kami disuruh menunggu 1 minggu, hingga sampai aksi demonstrasi ini dilakukan tidak ada penyelesaian dari ke dua perusahaan tersebut, beber Hendrik.
Di tempat yang sama, Uksal Tepamba, selaku Jenderal Lapangan menyampaikan bahwa “Perusahaan mengabaikan tuntutan masyarakat dengan dalih perusahaan telah mendapatkan Rekomendasi penggunaan jalan umum dan juga telah membayar retribusi kepada Pemda Konut melalui Surat Rekomendasi Penggunaan Jalan Umum yang di terbitkan oleh Dinas PTSP,
yang mana kami duga banyak ke anehan yang terjadi dalam proses penerbitan Rekomendasi Penggunaan jalan umum PT.SBP yang terkesan di percepat, hanya dalam tempo yang se singkat-singkatnya, dalam waktu dua hari rekomendasi tersebut sudah terbit, seolah perusahaan mendapat jalan tol mulus tanpa hambatan”, ungkap Om Iyan, sapaan akrab Uksal Tepamba.
Lanjutnya, Berdasarkan Hasil investigasi dan kajian kami dilapangan, ditemukan banyak kejanggalan dalam Penerbitan Rekomendasi Penggunaan jalan umum PT. SBP. Mulai dari penerbitan Rekomendasi yang sangat singkat dan tidak prosedural, pernyataan yang kontradiktif antara dinas Perhubungan, dinas PTSP dan Dinas PU Konawe Utara, hingga Dasar hukum dalam penerbitan Rekomendasi tidak jelas atau asal-asalan.
Seperti dalam keterangan pihak dinas PTSP bahwasanya penerbitan Surat Rekomendasi Penggunaan Jalan Umum PT. SBP salah satu dasar hukumnya mengacu pada menetapkan SK Bupati Konawe Utara No.199 Tahun 2022 Tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten Konawe Utara, yang kami duga sarat akan kepentingan.
Logikanya dimana? lahan Nenek Moyang kami, yang sudah kami kuasasi dan olah selama berpuluh-puluh tahun sebagai lahan produksi, seketika di klaim oleh Pemda sebagai jalan Kabupaten tanpa pernah melakukan sosialisasi dan pembebasan lahan terlebih dahulu kepada kami pemilik lahan, dan jalan yang di SK kan itu yang mana? Sehingga kuat dugaan kami ada konspirasi dalam polemik ini, tegasnya.
Jefri Alfachriansyah selaku Korlap 2, dalam Orasinya mewarning pemerintah daerah Konawe Utara dalam hal ini Bupati, Dinas Perhubungan dan Dinas PTSP Konawe Utara untuk berhati-hati tidak sembarangan mengeluarkan izin/rekomendasi kepada perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas, karena “dalam membuat sebuah kebijakan harus disertai dengan dasar hukum yang jelas sesuai dengan Hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang di jelaskan dalam Dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diatur mengenai dasar hukum, antara lain:
Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
Dasar hukum memuat:
a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang–undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan dalam dasar hukum.
Jika jumlah Peraturan Perundang–undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang–undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.”
Sehingga dalam Konsideran pembuatan Suatu kebijakan Bupati atau Kepala Dinas, harus sesuai dengan dasar hukum dan hierarki peraturan-perundangan yang berlaku, Seperti dalam Penetapan SK Bupati Konut No.199 Tahun 2022, kami anggap tidak prosedural karena tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat ataupun pembebasan lahan yang di lakukan pemda kepada masyarakat, selanjutnya Rekomendasi Penggunaan jalan umum kami anggap cacat hukum karena Rekomendasi tersebut dibuat tanpa disertai Oleh Peraturan Darah (Perda) yang menjelaskan tentang penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang, Tutup Jefri.
Awalnya warga memulai aksi mereka di depan Kantor Bupati Konut namun sayangnya Bupati tidak berada ditempat, sehingga massa aksi langsung membakar ban menyebabkan kantor Bupati Konut menghitam akibat diselimuti Asap Tebal, Hal ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap Bupati Konut, sebab warga merasa Kebijakan Bupati tersebut telah merampas Hak-hak mereka sebagai pemilik lahan.
Kemudian massa melanjutkan aksinya di gedung DPRD Kabupaten Konawe Utara, Lagi-lagi massa kecewa karena tidak satupun anggota DPRD Konut yang menemui mereka, hingga massa aksi sempat bersitegang dengan Aparat Kepolisian, aksi saling dorong dan Cekcok terjadi saat massa aksi hendak menyegel kantor DPRD Konut. Massa aksi yang juga warga pemilik lahan sangat kecewa dengan Anggota DPRD Konut Seharusnya lembaga DPRD Hadir untuk memfasilitasi warga dengan Perusahaan guna menyelesaikan persoalan lahan Masyarakat, Anggota DPRD seakan acuh kepada masyarakat, sehingga Masyarakat Skeptis kepada Lembaga DPRD Konut, Sebab, selama ini beberapa kasus terkait hak-hak di wilayah pertambangan tidak jelas arah penyelesaiannya.
Diketahui, Aksi ini merupakan kali kedua dari Formilatu namun belum juga ada titik penyelesaian, warga mengancam, jika tidak ada solusi dalam waktu dekat, mereka akan melakukan aksi jilid 3 dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.
Dalam Aksi Demonstrasi tersebut Forum Masyarakat Pemilik Lahan Bersatu (FORMILATU) Menyampaikan 4 Tuntutan :
1. Mendesak Bupati Konawe Utara segera mencabut SK Bupati Konawe Utara No. 199 Tahun 2022 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten Konawe Utara, Karena dalam penetapan SK Bupati tersebut belum dilakukan sosialisasi dan pembebasan lahan kepada pemilik lahan.
2. Mendesak Bupati Konawe Utara untuk segera mencopot kadis Perhubungan dan Kadis PTSP Konawe Utara, karena diduga melakukan Maladministrasi dan Berkonspirasi untuk memuluskan Perusahaan menggunakan lahan Masyarakat sebagai hauling dengan Dalil SK Bupati Konawe Utara No.199 Tahun 2022, sehingga menerbitkan surat Rekomendasi Penggunaan Jalan Umum PT. SBP tanpa dasar hukum yang jelas.
3. Mendesak Bupati Konawe Utara untuk segera mencabut rekomendasi penggunaan jalan umum PT. SBP, Karena Perusahaan tersebut melintasi dan melakukan pelebaran jalan di lahan Masyarakat tanpa izin pemilik lahan.
4. Mendesak DPRD Kabupaten Konawe Utara untuk segera Melakukan RDP kepada PT. SBP dan PT. BNN, Bersama dinas-dinas terkait.(NN/IE)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi