oleh

Jaksa Agung:  “Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pendampingan Kejaksaan Agung dalam Proyek BTS 4G, Turut Memajukan Indonesia di Bidang Teknologi Informasi”

JAKARTA, indeks.co.id — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang di terima Redaksi indeks.co.id (Indonesia Ekspress) pada Minggu 5 November 2023 menerangkan terkait upaya-upaya yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sejak bergulirnya kasus infrastruktur BTS 4G di Kementerian Kominfo.

Dijelaskannya bahwa, dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung selalu mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G.

Hal itu dilakukan agar proyek pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna, khususnya bagi masyarakat terdepan, terpencil dan tertinggal, tulis Kapuspenkum.

Adapun dalam upaya lain yakni penindakan terhadap proyek BTS 4G, Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan 16 Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, ungkap Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana.

Dari keseluruhan Tersangka, lanjutnya, sudah beberapa yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa, Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022.

Oleh sebab itu, Negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Ini sudah keterlaluan!” imbuh Jaksa Agung.

Dalam berbagai pertemuan antara Jaksa Agung dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung menegaskan akan mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan Tol Langit (konektivitas jaringan 4G) di daerah-daerah agar bisa terealisasi secara merata.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G, sehingga bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA  Satgas Yonif 132/BS Kembali Gagalkan Upaya Pengedaran Ganja Kering Seberat 290 Gram

Jaksa Agung juga menuturkan bahwa pembanguanan infrastruktur BTS 4G ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa.

Oleh karenanya, pembangunan teknologi digital ini tidak saja untuk kepentingan pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar yang berkearifan lokal ke tingkat nasional dan global.

“Ke depannya, tentu saja sangat luas manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, Keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang .Teknologi Informasi,” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *