oleh

Satgas Yonif 125/SMB Bangun Menara Lonceng Pertama di Distrik Korowai Buluanop

Kabupaten Asmat, indeks.co.id — Perayaan Hari Natal pada bulan Desember sudah semakin dekat,. Hal ini membuat Satgas Yonif 125/SI’MBISA di pos Karowai berinisiatif untuk membuatkan menara lonceng sebagai hadiah maupun kenang-kenangan untuk Gereja GGRI-P Yang kebetulan belum memiliki lonceng di kampung Mabul Distrik Korowai Buluanop Kabupaten Asmat, Papua Selatan (01/11/2023).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas, Rabu  (01/11/2023), Danpos Karowai Lettu Inf Agustoni Siboro mengatakan, pihaknya berinisiatif untuk membuatkan menara lonceng sebagai wujud kecintaan terhadap masyarakat serta sebagai hadiah dari kami satgas Yonif 125/SMB untuk masyarakat Distrik Korowai Buluanop.

VIDEO : Satgas Yonif 125/SMB

Kegiatan peresmian Menara Lonceng Gereja tersebut dipimpin secara langsung oleh Danpos Karowai Lettu Inf Agustoni Siboro dan dihadiri oleh Karolus Warimanayau Kepala Distrik Korowai Buluanop, Harun Lomongo Pendeta Gereja GGRI-P,  Dan Seluruh masyarakat kampung Mabul Distrik Korowai Buluanop.

“Menara lonceng ini dibangun selama satu bulan dan dikerjakan secara bergotong royong Bersama masyarakat distrik Korowai Buluanop “ jelas Danpos.

Sementara itu, Harun Lomonggo selaku pendeta gereja  menyampaikan ucapan terima kasih sehingga Gereja GGRI-P semakin indah dengan adanya menara lonceng yang berada di halaman gereja. Diharapkan dengan adanya Menara Lonceng tersebut masyarakat Distrik Korowai Buluanop semakin bersemangat dalam melaksanakan ibadah setiap minggunya.

“Kami masyarakat Distrik Korowai Buluanop mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak TNI khususnya Pos Karowai yang memberikan hadiah menara lonceng, Semoga Tuhan membalas kebaikan bapak TNI semua dan semoga bapak TNI selalu diberikan kesehatan dan keselamatan,” ucap  Pendeta.

Sumber : Pen Yonif 125/SMB
Laporan : Rosdiana Hadi
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Satu Saksi Kasus Tipikor PT.AMU Tahun 2016 - 2020

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *