oleh

Pangdam I/BB Apresiasi Kejurnas JC Supertrack Kasal Cup 2023 di Deliserdang

Deli Serdang, indeks.co.id – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan mengapresiasi pelaksanaan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) JC Supertrack Kasal Cup 2023 yang digelar 14-15 Oktober 2023 di Jaharun Circuit, Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Apresiasi Pangdam ini lantaran kejuaraan yang diikuti ratusan crosser lokal dan nasional itu dinilai positif untuk pembinaan dan upaya mendorong animo altet daerah dalam menorehkan prestasi di masa mendatang.

“Selain itu yang tak kalah pentingnya, kegiatan ini juga bagus untuk mendongrak geliat perekonomian daerah khusunya di sektor UMKM,” ucap Mayjen Mochammad Hasan di sela acara.

Dalam even yang memperebutkan Piala Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali itu, keluar sebagai Juara Umum Pronas JC Pro, Lantian Juan dari Aceh, dan juara umum Pronas JC Pemula kepada M Rubin Caesar dari Jawa Tengah.

Kemudian, untuk juara umum lokal Sumatera Pro dimenangkan Ridho Harwi Pangestu dari Labuhanbatu, dan juara umum lokal Sumatera pemula diraih Bima Jion dari Sumut.

Beberapa crosser asal Sumut juga menorehkan prestasi yang membanggakan antara lain Ahmad Zusrizal pada posisi ketiga Sport & Trail 4L 250cc Pronas JC. Kemudian ada juga Rizky Revanza posisi kedua GTX Pro Bebek Modif 125cc dan posisi kedua ditempati Robby Handika Nasution.

Hadir di acara, antara lain Pj Gubsu, Dr Hassanudin, Danlantamal I Belawan, Laksma TNI Johanes Djarnako Wibowo, Dankosek I Medan, Marsma TNI Reka Budiarsa, Wakapoldasu. Brigjen Pol Drs Jawari, SH, Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan, serta para Pejabat TNI-Polri dan Pemerintahan lainnya.
(NN/IE/RH/Pendam I)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Rini, Korban Dugaan Kekerasan Tertipu Perjanjian Pembayaran Pengobatan dari Terduga Pelaku Nama Rita Ratnasari alias Ken

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *