oleh

Tingkatkan Kompetensi, Taruna AAL Tingkat IV Korps Pelaut Ikuti Asesmen Kompetensi

SURABAYA, indeks.co.id — Taruna Akademi TNI Angkatan Laut (AAL) Tingkat IV Korps Pelaut  Angkatan ke – 69 mengikuti Asesmen atau Uji Kompetensi yg diselenggarakan oleh Disdikal dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mulai tanggal 12 hingga 13 Oktober 2023 yang digelar di gedung Andromeda Departemen Pelaut (Deppel) AAL, Bumimoro Surabaya, Jum’at (13/10).

Kegiatan Sertifikasi Kompetensi ini merupakan salah satu program dari Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut (Disdikal), adapun yang memimpin pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di AAL saat ini adalah Kasubdis Serprofmutudik Disdikal Kolonel Marinir Firdaus beserta tiga Perwira Disdikal lainnya.

Kepala Departemen Pelaut (Kadeppel) AAL Kolonel Laut (P) Cahyo Hendro Guritno mengatakan bahwa Sertifikasi Kompetensi merupakan pengakuan Kompetensi atas prestasi Taruna Tingkat IV Korps Pelaut yang sesuai dengan keahlihan dalam cabang ilmunya atau memiliki prestasi diluar program  studinya. Yang telah lulus ujian Kompetensi dalam hal ini Kompetensi keahlihan dalam Kompetensi Navigasi Kapal (Pengendalihan Operasional Kapal).

Selain itu Sertifikasi Profesi ini juga  bertujuan untuk memastikan Kompetensi seseorang yang telah didapat melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja.  Sertifikasi ini biasanya diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi yang mengetahui dengan pasti suatu Kompetensi professional dalam bidang tertentu. Kompetensi yang diberikan kepada Taruna AAL Tingkat IV Korps Pelaut ini adalah Kompetensi Navigasi Kapal (Pengendalian Operasional Kapal).

Adapun salah satu tujuan dilaksanakan sertifikasi profesi kepada Taruna AAL Tingkat IV ini adalah karena saat ini legalitas profesi menjadi syarat dalam kelengkapan administrasi. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TNI AL adalah kepanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertugas mensertifikasi profesi dilingkungan TNI AL, sehingga lulusan Taruna AAL sebagai Sarjana Vokasi memiliki surat keterangan pendamping Izasah (SKPI) sesuai Permendikbut No. 81 th. 2014, tambah Kadeppel AAL.
(NN/IE/ROSHA)

BACA JUGA  Instansi Pemerintah Diminta Percepat Penetapan Status Penugasan PNS

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *